NegeriLama,Ambon,moluccastimes.com-Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas III Ambon telah mengusulkan untuk memberikan remisi kepada 16 warga binaan pada saat perayaan hari Natal 25 Desember 2023.
Demikian Kepala Lapas Perempuan kelas III Ambon, Fifi Firda, Kamis, 07112023.
“SK Remisi khusus hari Natal akan diberikan pada tanggal 25 Desember 2023 kepada warga binaan yang berhak menerimanya,” aku wanita berhijab itu.
Ditambahkan wanita rendah hati itu, persyaratan bagi warga binaan yang diusulkan mendapat remisi khusus adalah mereka yang berdisiplin sesuai aturan dan tidak boleh masuk dalam leter F atau sementara menjalani hukuman disiplin.
Sementara itu, Kasubsi Admisi dan Orientasi, Gres Tomasoa, menambahkan jelang Natal tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas III Ambon telah mengusulkan 16 warga binaan untuk mendapat remisi khusus.
“Pengusulan warga binaan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon itu sangat bervariasi. Ada 11 orang yang mendapat remisi khusus 1 bulan, sedangkan untuk remisi 15 hari ada 5 orang. Kriteria atau persyaratan utama adalah mereka telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan sesuai dokumen putusan inkrah pengadilan, kemudian harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” tandas Tomasoa.(MT-01)