Gandeng Diskominfo & Dinas Koperasi Kota Ambon, Pemdes Galala Gelar Sosialisasi KUR Bagi Pelaku Usaha Kecil

by -133 Views

Galala,Sirimau,moluccastimes.com-Dalam rangka meningkatkan semangat berusaha, Pemerintah Desa Galala menggelar Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat Bagi Pelaku Usaha Kecil di lingkup Desa Galala.

“Kegiatan ini dilakukan untuk mengedukasi pelaku usaha bagaimana cara memasarkan produk lebih efektif melalui media online serta bagaimana cara mendapatkan bantuan kredit usaha,” ungkap Kepala Desa Galala, Jemima Jorys-Sitaniapessy disela kegiatan, Jumat 08/03/2024.

Sehubungan dengan hal tersebut Pemdes Galala mengundang Dinas Kominfo serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro  Kota Ambon untuk berbagi pengetahuan bersama pelaku usaha.

Pengenalan Sistem Pemasaran Melalui Media Online

“Pemasaran produk melalui media online sangat efektif sebagai penerapan ekonomi cerdas yang didalamnya memiliki banyak keunggulan,” demikian Kepala Bidang Perencanaan Diskominfo Kota Ambon, Lucan Nanlohy, S.Kom disela sosialisasi dimaksud.

Keunggulan yang diperoleh ketika pelaku usaha menggunakan media online sebagai sarana pemasaran diantaranya membangun Industri ekonomi kreatif dengan menciptakan iklim kondusif yang mendukung berkembangnya wirausaha baru.

“Kemudian meningkatkan inovasi, akses, daya saing, dan jejaring koperasi dan usaha mikro, memperluas pemanfaatan perdagangan elektronik (Ecommerce) yang mendukung berkembangnya iklim kewirausahaan di daerah kota, menata pengelolaan pasar tradisional dan pasar modern berbasis data dan teknologi informasi yang memudahkan pembeli dan penjual untuk memperoleh informasi dan bertransaksi,” rincinya.

Dijelaskan, keunggulan tersebut merupakan bentuk dari smart ekonomi yang bertujuan meningkatkan penataan industri primer, sekunder dan tersier untuk kesejahteraan masyarakat dan membangun ekosistem keuangan.

“Bahkan, merupakan pembangunan tata kelola perekonomian yang mampu menghadapi tantangan dan adaptasi terhadap perubahan dalam mendukung aktifitas ekonomi masyarakat yang selaras dengan sektor ekonomi unggulan daerah,” tandas Nanlohy.

Untuk memasarkan produk ada 2 sistem yaitu Online dan Offline.

“Online itu melalui Media Sosial, E-Commers, Website, Aplikasi mobile mneggunakan internet. Disini pelaku usaha dapat menampilkan produk dengan desain yang menarik untuk dijajakan di Face Book, Tik Tok, Whantssap. Dunia saat ini mengembangkan sayap UMKM lewat media online karena mampu menjangkau jutaan mata untuk melihat produknya. Dengan kemajuan digital kita dapat meraih banyak pelanggan. Sebaliknya Offline berupa Brousur, Spanduk, Radio hanya bersifat lokal,” jelasnya.

 

Pemasaran media Online, lanjutnya, mempunyai strateginya.

“Ada empat strategi Content Marketing, Sosial Media Marketing, Personal Marketing, Visual Merketing. Keempat nya memiliki kesamaan fungsi melalui tampilan, gambar, video menarik untuk membangun brand serta mempromosikan produk bahkan hingga meraih pelanggan,” tandasnya.

Ditambahkan seluruh sistem pemasaran tersebut akan bermuara dan menuju pada smart ekonomi.

“Membangun ekosistem industri yang berdaya saing, misalnya di Galala ini terkenal dengan Waji. Dengan menggunakan strategi pemasaran diatas maka secara langsung produk Waji yang mulai diperkenalkan lewat sistem online, akan diketahui bahwa di Galala ada Waji yang paling enak. Disitu akan meningkatkan kesejahteraan kemudian akan membangun transaksi ekonomi, karena yang pasti orang akan datang untuk membelinya,” terangnya. 

Nanlohy menandaskan, apa yang dijelaskan merupakan hal sederhana.

“Hanya perlu dicatat, sekarang zaman digitalisasi jadi kita harus berlomba untuk bersaing secara online. Jangan ketinggalan,” pungkasnya.

Persyaratan & Ketentuan KUR

Sementara itu, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Ambon memaparkan tentang persyaratan dan ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Adapun persyaratan calon debitur atau yang akan meminjam kredit diantaranya sudah memiliki usaha baik individu, kelompok maupun koperasi. Kemudian peminjam KUR masuk dalam linkpage program KSP, BKD, BMT dan LKM. Dengan syarat individu yaitu legalitas KTP dan Kartu Keluarga, sedangkan untuk kelompok menyertakan surat pengukuhan dari instansi terkait atau surat keterangan usaha dari lurah atau kepala desa maupun notaris. Untuk koperasi wajib menyertakan anggaran dasar beserta perubahannya,” ungkap Plt. Kepala Bidang Usaha Mikro,  Gelipsye Tanasale, S.Sos.

Selain itu lanjutnya, untuk perijinan dengan kredit 100 juta harus memiliki SIUP atau surat keterangan usaha dari lurah atau kepala desa.

“Sedangkan pinjaman diatas 100 juta harus memiliki ijin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi pelaku dengan usaha baru harus sudah beroperasi selama 6 bulan dituangkan dalam LKN atau pemeriksaan oleh PKL,” timpalnya.

Sementara itu ada juga ketentuan umum KUR yaitu jenis KUR beserta jangka waktu.

“Untuk KUR Kupedes maksimal 3 tahun dengan besaran kredit 5 juta rupiah disertai suku bungan sebesar 1,125% flat rate per bulan. Tidak dipungut biaya administrasi,” jelasnya.

Ditambahkan, KUR dilayani pada sejumlah bank.

“Bank BRI, BNI, BTN, Bukopin, Mandiri dan Bank Syariah Mandiri dimana permohonan pinjaman dilampiri dengan dokumen pendukung seperti copy legalitas dan perijinan, data usaha dan dokumen untuk keperluan analaisa kebutuhan kredit,” tandas Tanasale. 

 Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas P3AMD Kota Ambon, Meggy Lekatompessy, S.STP. M.Si; Camat Sirimau, A. Waliulu, S.STP, M.Si yang diwakili Kepala Bidang Pemerintahan, D. Sopamena; Kepala Desa Galala, Jemima Jorys-Sitaniapessy serta peserta sosialisasi merupakan pelaku usaha di Desa Galala sekaligus penerima bantuan usaha dari DD yang berjumlah 50 orang. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *