![]() |
Kaban BPKAD, A.B Gaspersz, S.STP, MSi |
Ambon,mollucastimes.com-Sehubungan dengan belum dibayarnya TPP ASN Pemerintah Kota Ambon bulan Desember 2019 dengan arahan kebijakan Nasional.
Demikian Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, A.B Gaspersz, S.STP, MSi kepada mollucastimes.com Senin, 13/01/20.
“Belum dibayarkan TPP bukan berarti Pemerintah Kota Ambon berhutang kepada ASN, tetapi hal ini sesuai dengan kebijakan secara Nasional yang menegaskan hari kerja di tahun 2019 adalah sampai dengan 31 Desember 2019 maka secara otomatis pembayaran TPP bulan Desember 2019 dapat dibayarkan pada Januari 2020 ,” jelas lelaki pemilik senyum manis ini.
Karena itulah, lanjutnya, berdasarkan hal tersebut maka pembayaran TPP Desember 2019 dapat dialihkan bulan Januari 2020.
“Dengan pemikiran bahwa segala administrasi terkait TPP Desember 2019 semuanya telah tercover sampai 31 Desember 2019. Ditambah kebijakan secara Nasional tidak dimungkinkan pembayaran TPP dilakukan 2 kali dalam sebulan,” tandas ayah empat anak ini.
Untuk proses pembayaran TPP tersebut, dirinya telah menginstruksikan seluruh OPD lingkup Pemerintah Kota Ambon untuk segera memasukkan permintaan TPP bulan Desember 2019 setelah menyelesaikan proses pembayaran gaji pegawai untuk bulan januari 2020.
Menuruutnya, kebijakan Nasional yang diturunkan merupakan hal yang wajar .
“Wajarnya, karena TPP sifatnya bulanan, sehingga pada bulan Januari yang merupakan awal tahun anggaran pun, pegawai masih dapat menerima TPP bulan sebelumnya. Ini berbeda dengan tahun sebelumnya dimana para pegawai harus menunggu bulan Februari untuk menerima TPP bulan Januari. Karena itu dihimbau agar pegawai tetap tenang karena semua akan terselesaikan dalam waktu dekat ini,” pungkasnya. (MT-01)