Gudang PT Solusi Intira Sejahtera Dibobol, Polsek Sirimau Prodeo-kan Sepasang Pria & Wanita

by -8 Views

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sedikitnya 18 unit handphone berbagai merek (termasuk seri iPhone 13 hingga iPhone 17 Pro Max, Samsung, Vivo, Oppo, Redmi, dan Realme), serta satu unit MacBook Air M1 warna silver.

Ambon,moluccastimes.id-Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar gudang milik PT Solusi Intira Sejahtera di Jalan Rijali, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berinisial NN (25), seorang perempuan, dan ST (29), laki-laki, langsung dijebloskan ke dalam tahanan, Kamis 24/09/2026.

Aksi pembobolan ini dilaporkan terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 04.00 WIT. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/198/IX/2026/SPKT/SEK SIRIMAU/RESTA AMBON/MALUKU, polisi bergerak cepat mengamankan kedua pelaku beserta tumpukan barang bukti elektronik bernilai besar.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sedikitnya 18 unit handphone berbagai merek (termasuk seri iPhone 13 hingga iPhone 17 Pro Max, Samsung, Vivo, Oppo, Redmi, dan Realme), serta satu unit MacBook Air M1 warna silver.

Selain itu, empat buah tas yang diduga digunakan untuk mengangkut barang jarahan—termasuk tas ransel Kalibre dan tote bag bertuliskan “iBox”, turut disita sebagai barang bukti.

Saat ini, ST ditahan di Rutan Polsek Sirimau, sementara NN ditahan di Rutan KPYS sejak pertengahan September kemarin. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP, Jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan turut serta melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.(MT-01)