Gugatan Hatala Ditolak PTUN, Karena Tidak Ada Unsur Kerugian Langsung

by -70 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Karena dinilai tidak menimbulkan kerugian langsung yang diderita oleh penggugat dalam hal ini Mata Ruma Hatala terhadap Saniri Negeri Batu Merah sebagai tegugat, maka Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Negeri Ambon menolak gugatan penggugat.

Demikian ketegasan Kuasa Hukum Saniri Negeri Batu Merah, Alwahid Muhammad, SH kepada MollucasTimes.com, Sabtu 24/10/20.

“Dalam kasus ini, PTUN melihat bahwa tidak ada kerugian langsung yang diderita oleh penggugat terhadap Saniri Negeri yang berkapasitas sebagai tergugat sehingga PTUN menolak gugatan dari penggugat yaitu Mata Ruma Hatala sesuai dengan amar putusan nomor 12/D/2020/PTUNABN-Ambon,” tegasnya.

Dijelaskannya, dalam sebuah prosedur hukum gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, ketika suatu gugatan tidak diterima maka hal tersebut mengartikan bahwa belum terpenuhi syarat formil yang diharuskan dalam UU.

“Syarat formil tersebut ada dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara bahkan dalam Administrasi Pemerintahan nomor 30 tahun 2014 yang belum terpenuhi. Syarat formil tersebut dapat berupa keputusan objek Tata Usaha Negara yang belum final, yaitu keputusan Saniri Negeri Batu Merah. Mengapa? karena walaupun Saniri Negeri telah menetapkan Mata Ruma Parenta namun penetapannnya haruslah melalui Peraturan Negeri berdasarkan amanat dalam Peraturan Daerah nomor 08 tentang Negeri,” jelasnya. 

Menurutnya, materi penggugat adalah ingin membatalkan surat keputusan Saniri Negeri Batu Merah sehubungan dengan Mata Ruma Parenta. 

“Namun karena  syarat formil belum terpenuhi akhirnya keputuasn pokok perkara tida lagi diperksa ini belum masuk dalam materi , adminstarsi pemerintahan maupun uu pelayanan tata usaha negara belum terpenuiu ntuk gugatan seperi ini.

Dikatakan, penolakan gugatan tersebut karena keputusan Saniri Negeri yang belum final.

“Harus diketahui bahwa ini merupakan rangkaian proses untuk menetapkan Mata Ruma Parenta dimana keputusan akhir ada pada Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Bapak Wali Kota. Penetapan Mata Ruma Parenta itu ada dalam Perda nomor 08 tahun 2017 tentang Negeri dimana disebutkan bahwa Mata Ruma Parenta ditetapkan melalui Peraturan Negeri, sementara  Perneg Batu Merah masih dalam pembahasan dan telah diusulkan kepada Bapak Wali Kota melalui Bagian Hukum dan telah dikembalikan kepada Pemerintah Negeri. Namun, sistematisnya secara substansi tidak ada perbaikan. Karena telah diperbaiki oleh Pemerintah Negeri dan telah dikembalikan lagi kepada Pemerintah Kota Ambon untuk ditinjau. Pemerintah Kota Ambon terkait hal ini juga sementara menunggu hasil putusan PTUN terkait gugatan Mata Ruma Hatala terhadap Saniri Negeri Batu Merah. Dan keputusan dari PTUN adalah menolak gugatan dari penggugat terhadap tergugat, sehingga proses selanjutnya ada di Pemerintah Kota Ambon,” papar Muhammad panjang lebar.

Disebutkan, fakta persidangan yang mewakili Pemerintah Kota Ambon adalah Kasubid Kewilayahan Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon, Alvian Lewenussa, S.STP. M.Si telah memberikan kesaksian bahwa Pemerintah Kota Ambon sementara menunggu putusan PTUN.

“Dalam kesaksiannya Pak alvian menyatakan bahwa Bapak Wali Kota hanya menunggu hasil keputusan PTUN terkait gugatan Mata Ruma Hatala terhadap Saniri Negeri Batu Merah selaku tergugat. Setelah ada keputusan dari PTUN, maka Pemerintah Kota Ambon akan melanjutkan proses mengeluarkan SK Penetapan Mata Ruma Parenta kepada Mata Ruma Nurlette,” tegasnya. (MT-01).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *