Hadapi Resiko Kerja Tinggi, Petugas Imigrasi Dibekali Senjata Api

by -109 Views

“Contoh kasus pada April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. Orang asing tersebut terlibat terorisme yang ditangani Densus 88 Anti Teror bersama Imigrasi,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim Jumat, 27/09/2024.

Jakarta,moluccastimes.id-Berdasarkan tingginya risiko kerja petugas imigrasi saat melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian, Kantor Imigrasi merevisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penggunaan senjata bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum.

“Contoh kasus pada April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. Orang asing tersebut terlibat terorisme yang ditangani Densus 88 Anti Teror bersama Imigrasi,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim Jumat, 27/09/2024.

Silmy menyebut, pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri.

“Langkah ini diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensif,” timpalnya.

Lanjutnya, pihaknya akan menentukan kriteria ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya.

“Untuk sekarang belum kita terapkan [penggunaan senjata api] karena masih menunggu aturan turunannya,” tandasnya.

Risiko kerja yang tinggi lainnya juga pada petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik.

“Petugas seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya, sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku,” lugasnya.

Sambungnya, ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.

Dirincikan tahun 2024, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum semakin baik.

“Penindakan keimigrasian pada Januari-September meningkat 124%, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. Selama Januari-September 2024 tercatat sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia. Volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum,” jelasnya.

Menurutnya referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasian nya sudah maju.

“Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia, petugas imigrasinya diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat,” tutupnya. (MT-01)