Hadiri Raker Bersama Jaksa Agung RI, Kajati Maluku : Inilah Arahan Jaksa Agung

by -108 Views

“Jaksa Agung dalam paparannya terkait pencapaian kinerja Kejaksaan dalam rencana Strategis tahun 2025 – 2029 mengangkat tema “Pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan dan Modernm,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H yang mengikuti Raker dimaksud.

Jakarta,moluccastimes.id-Guna membahas pencapaian kinerja dan penanganan perkara pada Bidang Tindak Pidana Umum dan Bidang Tindak Pidana Khusus di wilayah hukum masing-masing Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, Jaksa Agung RI, ST Burhanudin bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar Rapat Kerja yang dihadiri para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, di Gedung Nusantara II Paripurna Lt.1, Jakarta, Rabu 13/11/2024.

“Jaksa Agung dalam paparannya terkait pencapaian kinerja Kejaksaan dalam rencana Strategis tahun 2025 – 2029 mengangkat tema “Pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan dan Modernm,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H yang mengikuti Raker dimaksud.

Dikatakan ada 5 (lima) pendekatan yang dilakukan, yaitu :
1. Memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum serta memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif berlandaskan hak asasi manusia;
2. Memprioritaskan penguatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh;
3. Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik agar senantiasa prima berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan paralel;
4. Melakukan penguatan tata kelola Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum dan pelayanan publik;
5. Membentuk Aparatur Kejaksaan RI yang menjadi panutan (role model) penegak hukum yang profesional dan berintegritas.

“Jaksa Agung juga memaparkan Rencana Kerja Anggaran Kejaksaan tahun 2025 dengan berbagai Program Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia melalui Bidang maupun Badan di lingkungan Kejaksaan serta realisasi penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2024 dan menghasilkan PNBP yang sebelumnya ditargetkan senilai Rp.1.700.225.085.000,- dengan realisasi Rp.1.809.018.440.486,-,” jelas Prasetyo.

Selain itu, lanjutnya, tentang penerapan Program Restoratif Justice yang sudah dilaksanakan selama ini.

“Ada 6.168 Perkara yang telah selesai kemudian terdapat 4.654 pembangunan Rumah Restoratif Justice serta 116 Balai Rehab tersebar di seluruh Indonesia,” timpalnya.

Sedangkan Bidang Tindak Pidana Khusus, menurutnya, Kejaksaan di seluruh Indonesia lebih progressif menangani perkara-perkara korupsi baik ditingkat nasional maupun di daerah.

“Seperti halnya penanganan perkara korupsi Jalur Kereta Api, Kasus Komoditas Timah, Kasus Usaha Komoditi, Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur yang melibatkan Hakim dan Kasus Import Gula serta kasus-kasus korupsi lainnya yang menjadi perhatian publik,” sebutnya.

Selain pencapaian penegakan hukum yang memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi, Jaksa Agung ST Burhanudin juga sangat mengapresiasi jajarannya baik di pusat maupun didaerah.

“Karena telah berhasil menyelamatkan keuangan negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebesar USD375.833,88 dan Emas 107.441 Kg yang dikonversikan menjadi Rp.24.308.947.399.369,90 (dua puluh empat triliun tiga ratus delapan miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah sembilan puluh sen) dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp.2.473.760.975.618,04 (dua triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus delapan belas rupiah empat sen),” beber Prasetyo.

Untuk penanganan perkara koneksitas pada Bidang Pidana Militer, ada sejumlah perkaran yang dosotit publik.

“Seperti penanganan perkara pengadaan User Terminal Satelit dan Satelit Slot 123 Bujur Timur atau Satelit Floater yang melibatkan Kementerian Pertahanan, Avantie dan Navayo Internasional AG, Perkara Korupsi Dana TWP Angkatan Darat 2019-2020, Perkara Pengadaan Lahan 50Ha di Deli Serdang, Perkara kegiatan pengeluaran barang-barang import dari kawasan free trade zone Batam, Penyaluran Kredit BRI Guna pada Bekang Kostrad Cibinong 2016-2023 serta dugaan adanya aliran dana TWP AD kepada pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.53 miliar,” jelasnya.

Jaksa Agung, lanjutnya, akan melakukan pembinaan karir dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Yaitu dengan mekanisme evaluasi terkait tata kelola yang jelas dan terarah dengan prinsip, sistem merit dan Karakteristik yang berhubungan dengan Mutasi, Promosi, Sanksi dan Demosi kepada seluruh warga insan Adhyaksa dengan melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, baik melalui Pengawasan Internal Umum maupun Pengawasan Internal Khusus,” tandasnya.

Dengan kerendahan hati, sambung Prasetyo, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para Anggota Komisi III DPR RI yang telah memberikan perhatian khusus terhadap Institusi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan limpahan berkah rahmatnya kepada kita sekalian dalam pengabdian kepada Bangsa dan Negara,” pungkas Kejati Maluku meniru ucapan Jaksa Agung RI. (MT-01)