Hakim : Rutin Bayar Iuran BPJS Kes, Status Tetap Aktif Permudah Klaim Di RS

by -142 Views

Wailela,TelukAmbon,moluccastimes.com-Dalam rangka terus mengaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan,  peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) peserta mandiri, harus rutin melakukan pembayaran iuran setiap tanggal 10 bulan berjalan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon, Harbu Hakim, saat konferensi pers, Kamis 21/03/2024.

“Pelunasan iuran agar supaya status peserta BPJS Kesehatan tetap aktif sehingga memudahkan klaim saat berurusan dengan pihak rumah sakit,” timpalnya.

Dikatakan, untuk memudahkan pembayaran iuran, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran.

“Kerjasama ini merupakan bentuk janji layanan JKN di fasilitas kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan. Manfaatnya peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Tidak lagi foto copy berkas tetapi cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudian tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi,” papar Harbu.

Pria murah senyum itu menegaskan peserta JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik. 

“Aksesnya melalui Aplikasi Mobile JKN. Nah, saat ini BPJS Kesehatan telah mengembangkan fitur i-Care JKN, guna mempermudah dokter di fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir, serta memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat,” jelasnya.

Harbu mengimbau bagi pemudik untuk senantiasa menjaga kesehatan dengan makanan bergizi seimbang, kurangi makanan tinggi gula, perbanyak asupan air putih, istirahat cukup, dan usahakan tetap berolahraga ringan.

“Jangan lupa juga untuk selalu memastikan bahwa kepesertaan JKN kita semua aktif, sehingga saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan tidak terkendala,” timpalnya.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *