Halu & Bohongi Publik, DPP PKP Promal Akan Pidanakan Noya Jika tidak Lakukan Klarifikasi

by -127 Views

Ambon,Moluccastimes.com-Terkait dugaan pembohongan publik yang dilakukan, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan Persatuan (PKP) Maluku akan mempidanakan Nyonya Meilani Lenda Noya.

Demikian Ketua DPP PKP Provinsi Maluku, Evans R. Alfons kepada Moluccastimes.com, Rabu 07/06/2023.

“Saya heran kok bisa ya, Nyonya Meilani Lenda Noya mengaku diri sebagai Ketua DPP PKP Maluku dalam pemberitaan di salah satu media di Kota Ambon kemudian menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dari PKP ternyata ilegal. Ini serius, bukan main-main. Jika tidak segera mengklarifikasi atau mencabut pemberitaan tersebut, sebagai Ketua DPP PKP Provinsi Maluku, saya akan melaporkan yang bersangkutan ke Kepolisian. Dia itu berhalusinasi,” tegas Alfons.

Dikatakan Alfons, Noya telah melakukan pembohongan publik.

“Dengan pemberitaan tersebut, dia ingin menyampaikan bahwa dalam tubuh PKP telah terjadi dualisme. Ini dirasakan sebagai penyesatan dan membohongi publik, sebab PKP hanya memiliki satu Ketua Umum , Yusuf Solichien,” timpalnya.

Seharusnya, lanjut Alfons, Noya yang lebih paham hukum lebih mengerti terkait surat Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) pasal 3.

“Dengan adanya dua surat permohonan yang mengatasnamakan PKP tersebut terindikasi adanya potesi terjadi perselisihan internal. Nah, pasal 24 UU nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan, dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan parpol hasil forum tertinggi, maka pengambilan keputusan parpol, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Kemenkumham hingga perselisihan selesai. Berdasarkan hal itu serta merujuk pada prinsip kehati-hatian, permohonan belum dapat dipenuhi sehingga diharapkan PKP dapat melakukan rekonsiliasi internal,” jelasnya.

Ayah tiga anak itu menambahkan, dengan demikian status Quo sesuai hukum maka kepemimpinan Solichien adalah sah.

“Sementara permohonan dari kubu Musnalub tidak terakomodir oleh Kemenkumham. Ditambah lagi ADRT kita mengatur bahwa pelaksanaan Musnalub harus kuorum dimana pengusulan akan dilakukan tiga bulan setelah pengusulan dan itupun harus atas persetujuan Ketua Umum,” jelasnya.

Dirinya juga mempertanyakan keabsahan penandatangan SK DPN oleh Wakil Ketua Umum tanpa persetujuan Ketua Umum yang masih aktif.

“Keputusan DP PKP nomor 017/SK/DPN-PKP/II/2023 tentang perubahan susunan personalia PKP periode 2023-2026 ditandatangani Aslizar Nurdin Tanjung Ph.D selaku Wakil Ketua Umum (Waketum) dan Sekertaris Jenderal (Sekjen), Dr. Syahrul Mamma. Padahal, Ketua Umum masih aktif. Jika Ketum berhalangan dapat digantikan oleh Waketum namun atas persetujuan keduanya, apalagi ini parpol,” tegasnya.

Terkait posisi Sekjen lanjutnya, sebelum Musnalub 25 Februari 2023 lalu, dalam rapat harian 21 Februri 2023 posisi Syahrul Mamma telah dirolling dari Sekjen ke Kepala Bidang Politik Hukum dan HAM, dan digantikan oleh Ir. Pieter Susilo.

“Bahkan yang bersangkutan tidak pernah mengajukan keberatan ataupun protes ke Mahkamah Partai, artinya dirinya bersedia menerima keputusan DPN dan tidak ada masalah,” tegasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *