Ambon,MollucasTimes.com-Seperti yang telah diagendakan sebelumnya, maka hari ini kembali digelar sidang gugatan Anak Negeri Passo terhadap Pemerintah Kota Ambon, Penjabat dan Saniri Negeri Passo atau gugatan Citizen Law Suit dengan nomor perkara 28 di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 19/04/2021.
Dalam persidangan tersebut, agenda utama adalah pembacaan tuntutan dari penggugat, Milano Maitimu SH, MH.
Dihadapan Hakim Ketua, Kuasa Hukum Pemerintah Kota Ambon, Mohamad Irwansyah, SH serta Kuasa Hukum Penjabat dan Saniri Negeri Passo, Yani Tuhurima, SH, penggugat membacakan 11 (sebelas) tuntutan dalam gugatannya.
“Inti tuntutan saya masing-masing kepada Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini kepada Bapak Wali Kota untuk harus mengeluarkan suatu aturan baku misalnya Peraturan Wali Kota ataupun peraturan lainnya yang dapat digunakan sebagai acuan bagi masyarakat agar dapat menilai kinerja Pemerintah Negeri maupun Desa di Kota Ambon. Sebab, jika Bapak Wali Kota tidak melakukan hal ini, maka bisa membuka ruang terjadinya penyalahgunaan anggaran di Negeri atau Desa. Karena selama ini aturan yang berlaku hanya melalui Camat ataupun internal Pemerintah Negeri atau Desa,” ungkapnya.
Sementara itu, gugatan kepada Pemerintah Negeri Passo adalah meminta agar Penjabat Negeri Passo untuk mempertanggungjawabkan keuangan baik yang bersumber dari DD, ADD, maupun Pendapatan Asli Desa.
“Mengapa demikian, karena selama ini pertanggungjawaban anggaran keuangan Pemerintah Negeri Passo terkesan tertutup,” timpalnya.
Disisi lain, jebolan Hukum Universitas Indonesia ini juga menuntut Saniri Negeri Passo segera menetapkan Mata Ruma Simauw sebagai satu-satunya Mata Ruma Parenta di Negeri Passo.
“Semua orang tahu di Passo itu hanya ada satu Mata Ruma Parenta. Kalau ada mata ruma lain yang mengklaim sebagai mata ruma parenta, maka itu adalah klaim yang bersifat halusinasi. Atas dasar itulah, saya menuntut Saniri Negeri agar menetapkan mata ruma Simauw sebagai Mata Ruma Parenta di Negeri Passo,” tandasnya.
Usai mendengar tuntutan dalam gugatan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Julianti Wattimury kemudian menunda sidang hingga pekan depan.
“Sidang ini saya tutup dan akan digelar kembali pekan depan, Senin 26 April 2021 dengan agenda mendengar jawaban dari para tergugat. Karena itu, saya harapkan agar para tergugat hadir lebih awal. Informasi ini saya sampaikan sekaligus sebagai undangan resmi,” tandas Wattimury. (MT-01)