Ambon,Moluccastimes.com-Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasaan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka-luka, dua terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
“Pengadilan memvonis terdakwa Fajar Suratmin dan Hasan dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang lain,” demikian Majelis Hakim, Orpa Marthina, SH didampingi dua hakim pendamping dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa 08/08/2023.
Perbuatan kedua terdakwa diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain kurungan delapan bulan penjara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00.
Usai mendengar putusan majelis hakim kedua terdakwa serta kuasa hukum terdakwa menyatakan terima pada putusan tersebut. (MT-01))