Implementasi Instruksi Jaksa Agung, Tim JAM Intelijen Kunker Ke KPU & Bawaslu Maluku

by -156 Views

Dalam upaya mengimplementasi Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 tahun 2024 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Tim JAM Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melaksanakan kunjungan kerja di KPU dan BAWASLU Provinsi Maluku.

Ambon,moluccastimes.id-Dalam upaya mengimplementasi Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 tahun 2024 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Tim JAM Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melaksanakan kunjungan kerja di KPU dan BAWASLU Provinsi Maluku.

“Kunker ini juga bertujuan mendorong kolaborasi Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dengan KPU dan BAWASLU agar lebih optimal dalam mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 khususnya di Provinsi Maluku,” ungkap Ketua Tim Direktorat A pada JAM Intelijen Kejaksaan Agung R.I, Christian, S.H.,M.H, Rabu, 10 Juli 2024.

Lanjutnya, kunjer juga untuk mengetahui potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam persiapan penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Maluku.

“Sehingga bisa dilakukan pencegahan dini dan meminimalisir potensi pelanggaran hukum serta menciptakan kondusifitas daerah,” timpalnya.

Dalam kunjunag ke KPU Provinsi Maluku, Tim JAM Intelijen Kejaksaan Agung diterima oleh Kabag Tekmas, Hukum dan SDM, Dra. Yohana Pakereng, AP, M.Si dan Kabag Perencanaan, Data dan Informasi Moliabansa Latupono.

“Terimakasih atas kunjungan ke KPU Provinsi Maluku, semoga sinergitas kita terus terbangun demi menciptakan iklim kondusif menjelang Pilkada Serentak khususnya di Maluku,” ungkap Pakereng.

Sementara kunjungan ke BAWASLU Provinsi Maluku, rombongan Tim diterima Sekretariat BAWASLU Provinsi Maluku, Nurbandi Latarissa dan Kepala Bagian Pengawasan Siti A. Rolobessy.

“Kami mengapresiasi kunjungan kerja ini. Harapan kami jalinan sinergitas ini dapat terus terjalin dengan selalu berkoordinasi dalam naungan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU) khususnya dalam penyelesaian Tindak Pidana Pemilu dan mengantisipasi peningkatan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah di Provinsi Maluku,” ungkap Latarissa.

Sementara itu Tim JAM Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terdiri dari Christian, S.H.,M.H (Kasi Parpol, Pemilu dan Pilkada pada Subdit Politik), Yosi korombis, S.H.,M.H (Anggota Satgas SIRI), Efrin H Harahap, S.H.,M.H (Anggota Satgas SIRI pada JAM Intelijen) dan didampingi oleh Kasi A Bidang Intelijen Kejati Maluku Karel Sampe S.H.,M.H.(MT-01)