Jadi Potential Market & Entry Point, Kamerun Dihengkang Dari Daftar Calling Visa

by -117 Views

Ambon,moluccastimes.com-Sebagai potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah, mangakibatkan Kamerun dikeluarkan dari daftar negara subjek calling visa Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Selasa 28/11/2023.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November2023, Kamerun dikeluarkan dari daftar negara calling visa. Beberapa dasar pertimbangan diantaranya potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif (tingkat kerawanan/risiko) terhadap Indonesia yang tergolong rendah,” ungkap Karim.

Diakuinya, data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022.

“Bahkan terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WN Kamerun dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia,” tandasnya.

Menurutnya, keluarnya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH).

“Mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id.

Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya. Warga negara Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,” tandasnya.

Di sisi lain, warga negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke Kamerun diharuskan untuk mengajukan permohonan visa. Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari. Sedangkan, untuk tujuan berbisnis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *