Jelang Ramadhan 1444 H, Pemkot Ambon Edarkan Himbauan

by -118 Views

Ambon,moluccastimes.com-Guna menyesuaikan jam operasional tempat hiburan, restoran serta sektor usaha kuliner selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Ambon mengeluarkan surat edaran yang ditantadatangani Pj Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si.
 
Edaran yang ditujukan kepada pemilik atau pengusaha karaoke, pub, bar, rumah makan, restoran, cafe, warung serta usaha sejenisnya itu bernomor 003.2/03/SE/2023.

“Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemilik atau pengusaha karaoke, pub, bar, rumah makan, restoran, cafe, warung serta usaha sejenisnya,” timpalnya.

Lanjutnya, yang pertama, agar menutup sementara kegiatan selama 3 (tiga) hari  terhitung mulai tanggal penetapan 1 Ramadhan 1444 Hijriah oleh h Kementerian Agam Republik Indonesia, sedangkan untuk hari berikutnya tutup pada siang hari  dan buka pada pukul 22.00 WIT hingga 02.00 WIT.

Kedua, pemilik atau pengusaha karaoke, pub, bar, rumah makan, restoran, cafe, warung serta usaha sejenisnya agar emasang tirai  pada pintu masuk atau jendela agar tidak mengganggu pandangan umum demi menghormati umat muslim yang sedang melaksnaakan ibadah puasa.

Ketiga, bagi pengusaha bola sodok, tempat permainan anak-anak dibuka mulai pukul 09.00 WIT dan akan ditutup semnetara waktu pukul 12.30 WIT hingga 13.35 WIT, aktivitas usaha dapat dilanjutkan kembali pada 14.00 WIT hingga 16.00 WIT.

“Masyarakat dihimbau agar tidak makan, minum maupun  merokok pada siang hari  ditempat umum sehingga
tidak mengganggu umas muslim  yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” jelasnya.

Ditambahkan semua dilakukan untuk meningkatkan rasa solidaritas serta penghargaan kepada umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *