“Para siswa diingatkan agar tidak menggunakan ruang digital sebagai sarana perundungan, karena jejak digital dapat berdampak luas bagi masa depan mereka maupun orang lain,” ujar narasumber di hadapan para siswa.
MalukuTengah,moluccastimes.id-Guna membentengi generasi muda dari dampak negatif digitalisasi dan kekerasan di lingkungan sekolah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 26 Maluku Tengah, Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Kamis 08/10/2026.
Kegiatan ini secara khusus membedah strategi pencegahan aksi perundungan (bullying) serta bijak bermedia sosial.
Tim JMS Kejati Maluku yang dipimpin oleh Plh. Kasi Penkum dan Humas, Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H., disambut hangat oleh Kepala SMAN 26 Maluku Tengah, Ayub Mony, S.Pd., bersama dewan guru dan 50 siswa peserta penyuluhan.
Dalam rilis resminya, Aizit Latuconsina menjelaskan bahwa program JMS merupakan instrumen strategis kejaksaan untuk mengenalkan hukum sejak dini. Melalui edukasi ini, pelajar diharapkan mampu mengidentifikasi serta menghindari perbuatan yang berpotensi memicu konsekuensi hukum.
Dua narasumber hukum Kejati Maluku, Michel Gasperz, S.H., M.H., dan Mourits Palijama, S.H., M.H., secara bergantian memaparkan materi.
Mereka menekankan bahwa tindakan intimidasi, penghinaan, hingga penyebaran konten merugikan di media sosial memiliki sanksi pidana yang nyata diatur dalam undang-undang.
“Para siswa diingatkan agar tidak menggunakan ruang digital sebagai sarana perundungan, karena jejak digital dapat berdampak luas bagi masa depan mereka maupun orang lain,” ujar narasumber di hadapan para siswa.
Merespons hal tersebut, Kepala SMAN 26 Maluku Tengah, Ayub Mony, menyampaikan apresiasi tinggi.
Menurutnya, kolaborasi ini menjadi langkah preventif yang sangat krusial bagi pihak sekolah untuk menjaga lingkungan belajar yang aman, sehat, dan bebas dari perundungan.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para pelajar secara aktif berdiskusi mengenai studi kasus media sosial dan perundungan yang kerap mereka temui di kehidupan sehari-hari.(MT-01)
