Kainama : SK KPU Pusat 274 Bebaskan Masyarakat Coblos Dengan Suket

by -91 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Dalam upaya mengakomodir seluruh masyarakat Maluku sebagai pemilih pada saat pencoblosan tanggal 27 Juni 2018 nanti, KPU Pusat 274 membebaskan masyarakat melakukan pencoblosan dengan membawa surat keterangan (Suket) dari  Disdukcapil.

Demikian ketegasan yang disampaikan Ketua KPU Kota Ambon, Marthinus Kainama, SH, MH usai sosialisasi persiapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku tahun 2018 di Kota Ambon, Jumat 22 Juni 2018.

“Untuk mengakomodir seluruh masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada tanggal 27 Juni nanti, KPU Pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 574 kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman E-KTP bagi warga yang belum memilikinya,” aku Kainama.

Ditambahkannya,  Disdukcapil harus melakukan proses perekaman guna  mengetahui jumlah masyarakat yang berhak untuk menyalurkan hak pilihnya.

“Sebab proses perekaman yang dilakukan ini juga sebagai gambaran bagi KPU jumlah warga yang berhak mencoblos. Sementara bagi masyarakat yang sampai hari-H nya belum memperoleh E-KTP, dapat meminta surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil,” jelasnya.

Dikatakannya, untuk proses Pilkada ada tiga jenis pemilih yang berhak mengikuti  pemilihan.

“Pertama adalah pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), kedua adalah pemilih pindahan dan yang ketiga adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun diberikan hak untuk memilih dengan menunjukkan KTP atau minimal Suket saat pencoblosan,” papar Kainama.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mendatangi TPS yang telah disediakan  sesuai dengan undangan C6-KWK yang telah dibagikan.

“Datang saja sesuai dengan undangan, kemudian lengkapi diri dengan E-KTP atau Suket. Jika tidak memiliki undangan, tunjukkan E-KTP atau Suket dari Disdukcapil sehingga dapat terlayani di TPS,” tandasnya.

Ditambahkan untuk Kota Ambon, disediakan 680 TPS yang tersebar di 50 Desa Kelurahan. (MT-01)