Kajati Maluku Ikut Rakornas Asta Cita, Ini Arahan Jaksa Agung

by -122 Views

Mengusung tema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045” itu, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin mengisi sesi Panel Pertama tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Yang Efisien dengan topik Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Sentul,moluccastimes.id-Presiden RI, H.Prabowo Subianto membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemerintah Daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Sentul Internasional Convention Center (SICC) Jawa Barat, Kamis 07/11/2024.

“Dalam arahanya, Pak Presiden menyampaikan visinya Asta Cita yaitu Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berdasarkan Gotong Royong,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H yang merupakan salah satu peserta Rakornas tersebut.

Disebutkan Rakor menghadirkan nara sumber yang terbagi 4 panel terdiri dari Para Menteri Koordinator, Menteri, Kepala Lembaga, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk melakukan pembahasan materi sesuai bidangnya masing-masing.

Mengusung tema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045” itu, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin mengisi sesi Panel Pertama tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Yang Efisien dengan topik Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

“Beliau menggarisbawahi kedelapan misi Asta Cita yang digagas oleh Presiden dan Wakil Presiden RI sebagai landasan menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu misi penting tersebut adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba,” kutipnya.

Lanjut Kejati, Kejaksaan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan misi ini dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kejaksaan, menurut Jaksa Agung, telah berupaya memberantas korupsi di berbagai sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, termasuk korupsi pada sektor CPO (minyak goreng), impor garam dan gula, serta pengelolaan dana investasi negara seperti kasus ASABRI dan JIWASRAYA,” tandas Prasetyo mengutip Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung juga menekankan pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri.

“Nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas harus ditanamkan dalam diri setiap aparatur negara sebagai langkah awal pencegahan korupsi. Selain itu, pimpinan unit kerja di Pemerintahan juga diimbau untuk menjunjung tinggi nilai-nilai anti korupsi sebagai panutan di lingkungan kerjanya,” ujarnya.

Bahkan penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus dilandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Langkah-langkah preventif ini mencakup penerapan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, serta pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan preventif maupun represif. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan memberikan pendampingan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk meminimalisir perilaku koruptif,” imbuhnya.

Lanjut Jaksa Agung, pendekatan baru dalam pemberantasan korupsi yang berfokus pada pemulihan kerugian negara dengan menelusuri dan merampas aset-aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

“Pak Jaksa Agung berharap agar Rakornas ini memperkuat sinergi antar instansi pemerintahan, khususnya unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam upaya bersama mencegah dan memberantas korupsi di daerah masing-masing, dengan semangat kebersamaan dan sinergi, sehingga Indonesia menjadi bangsa yang lebih maju, adil dan makmur, menuju visi Indonesia Emas Tahun 2045 yang terbebas dari korupsi,” pungkas Prasetyo.

Para Peserta yang hadir dalam kegiatan Rakornas ini terdiri dari Para Kepala Daerah dan Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) seluruh Indonesia, termasuk Kajati Maluku dan Para Kajari didalam Wilayah Kejati Maluku.(MT-01)