Ambon,Moluccastimes.com-Menilik proses menghadirkan raja definitif pada negeri adat di Kota Ambon yang sangat kalis selama bertahun-tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah melakukan revisi terhadap peraturan daerah (Perda) nomor 8, 9 dan 10 tahun 2017 tentang Negeri.
Demikian Penjabat Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si disela penyerahan ranperda revisi 8,9,10 tentang negeri dan rancangan instruksi Wali Kota Ambon tentang pelaksanaan 5 kebijakan prioritas oleh Pusat Studi Hukum & Pemerintahan (PSHP) Fakultas Hukum Unversitas Pattimura, Kamis 15/06/2023.
“Ketiga Perda ini dinilai sangat tidak berpihak kepada masyarakat negeri adat, sebab hingga kini kita masih kesulitan dalam menghadirkan raja definitif di sejumlah negeri adat di Kota Ambon,” akunya.
Mungkin pada saat menggodoknya, lanjutnya, Pemkot dan DPRD Kota Ambon harus menyesuaikan dengan peraturan lebih tinggi, sehingga pada akhirnya menimbulkan multi tafsir dalam perda tersebut.
“Disatu sisi, harus diakui bahwa dalam penyusunan regulasi tidak ada yang sempurna. Sehingga sebelum diimplementasikan harus dievaluasi kekurangannya guna perubahan penyesuaian isi konten untuk memenuhi syarat sebuah perda yang baik,” timpalnya.
Dikatakan, dalam sebuah penyusunan regulasi yang namanya perda, harus memenuhi sejumlah persyaratan.
“Beberapa syarat diantaranya perda yang dihasilkan tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya yaitu UUD 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah. Kedua, perda yang dibuat tidak boleh memberatkan masyarakat sebagai kepentingan utama. Ketiga, perda dimaksud harus menampung aspirasi masyarakat, disebut perda aspiratif yang mengakomodir kearifan lokal setempat. Kemudian penerapannya tidak boleh menimbulkan multi tafsir dalam isi maupun konten perda-nya,” rinci Wattimena.
Ketiga perda tersebut, menurutnya, belum memenuhi persyaratan sehingga menimbulkan kendala dalam penerapan di masyarakat negeri adat, seperti upaya menghadirkan raja definitif berputar bertahun-tahun tanpa penyelesaian.
“Untuk menentukan persyaratan saja masih berdebat panjang, mengakibatkan lahir keputusan mata rumah parentah itu bisa lebih dari satu, karena isi perda yang mengatur pengangkatan, penetapan serta pemberhentian kepala pemerintah negeri memuat multitafsir, padahal negeri adat hanya memiliki satu mata rumah parentah. Ini yang harus diluruskan,” tandasnya.
Disebutkan, ada pasal yang mengatur mata rumah parentah, menyebut bahwa orang yang pernah memerintah dapat memerintah kembali.
“Hal ini sangat keliru. Sebab hal itu masuk dalam UU nomor 5 tahun 1979 tentang Desa. Dalam kenyataannya bahwa yang memerintah itu bukan saja raja tetapi juga ada kepala desa yang masuk dalam defenisi pernah memerintah sehingga bisa muncul penafsiran lain bahwa bisa ada dua hingga sembilan mata rumah parentah. Belum lagi soal pranata adat, bagaimana suatu mata rumah bisa disebut sebagai mata rumah parentah semua masih kabur,” jelasnya.
Pemkot Ambon sangat sulit mewujudkan raja definitif di negeri adat sesuai dengan perda 10.
“Bahkan, jika sudah ditetapkan sebagai mata rumah parentah, hal baru timbul lagi. Pancaran dari mata rumah tidak sepakat,” timpalnya.
Karena itu Pemkot mengambil langkah untuk merevisi guna menghadirkan regulasi yang baik melalui kerjasama dengan PSHP FH Unpatti.
“Dengan demikian kebutuhan raja definitif dapat terealisasi bahkan memberikan kepastian hukum yang jelas baik untuk Pemkot, pemangku adat di negeri adat serta masyarakat negeri adat itu sendiri,” tandasnya.
Dirinya berharap apa yang dilakukan bersama PSHP FH Unpatti mampu meminimalisir berbagai persoalan yang ditimbulkan yang menjadi celah dalam perda 8, 9 dan 10 tahun 2017.
Sementara itu penyerahan ranperda revisi 8,9,10 tentang negeri dan rancangan instruksi Wali Kota Ambon tentang pelaksanaan 5 kebijakan prioritas dilakukan oleh KetuaTim PSHP FH Unpatti, Prof. DR Sherlock Holmes Lekipiouw, SH, MH dan diterima oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M:Si didampingi Sekertaris Kota Ambon, Drs. Agus Ririmasse, AP, Asisten 1 Tata Pemeritahan, Ir. Pieter Saimima, disaksikan pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon serta insan pers Pemkot Ambon. (MT-01)