Ambon,Mollucastimes.Com- Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Papua-Maluku kembali menggelar sosialisasi amnesty Pajak, Kemarin bertempat di Aula pertemuan lantai 7 Kantor Gubernur Provinsi Maluku.
Kegiatan tersebut melibatkan 200 Peserta, terdiri dari Kepala SKPD lingkup Provinsi Maluku, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala BPK Perwakilan Provinsi, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, Kepala BPKP Provinsi Maluku, Kepala KPPN Ambon, Pimpinan Bank di Provinsi Maluku, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Maluku, Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Maluku, Kepala Kantor OJK, Asosiasi Konstruksi Bidang Sipil (Gapensi) dan Gabungan Pelaksanaan Konstruksi Seluruh Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi Maluku.
Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Amnesti Pajak, Gubernur Maluku Ir Said Assagaff, Wakil Gubernur Maluku, DR Zeth Sahuburua,Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Hamid Bin Tahir, Penjabat Kota Ambon Ir Frans. J. Papilaya, M,Si, Kepala DJP Kanwil DJP Papua dan Maluku, Eka Sila Kusna Jaya, dan Bupati Kepulauan Aru Dr Jhoan Gonga.
Dalam sambutan pembukaan acara sekaligus Launching sinegritas Maluku untuk Amnesti Pajak, Gubernur menyampaikan, pengampuanan Pajak (tax Amnesty) sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 yang telah diUndangkan 1/07/2016h, merupakan sebuah terobosan yang bertujuan mendorong pengalihan Harta dari Luar Negeri ke dalam Wilayah NKRI, sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi Warga Negara Indonesia mengalihkan dan mengungkapkan harta yang dimiliki baik di dalam maupun luar negeri dalam bentuk pengampunan Pajak.
“ Selaku Pimpinan Daerah, saya berkeinginan agar seluruh element Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah harus saling bersinergi melakukan langkah-langkah cepat, akurat, dan terukur untuk suksesnya kebijakan amnesty pajak sebagai upaya mewujudkan Nawacita Presiden Joko Widodo dan visi pembangunan Maluku tahun 2014-2019 yakni mantapnya pembangunan Maluku yang aman,rukun,religious, sejahtera, berkualitas dan demokratis yang dijiwai semangat Siwalima berbasis kepulauan secara berkelanjutan ,” katanya.
Kepala Kantor Pembayaran Pajak Pratama Ambon La Masikamba SH, MM Kepada Watawan Menambahkan, tujuan Sosialisasi Amnesti oleh Dirjen Wajib Pajak Papua dan Maluku bukan sekedar mengungkapkan harta untuk mendukung perekonomian, tapi untuk menambah basic data dibagian obligasi,saham dan memperbaiki perekonomian di Maluku.
“Khusus untuk Maluku merupakan Daerah Potensial yang memiliki kandungan-kandungan ekonomi yang luar biasa sehingga Dirjen Wajib Pajak ingin memaksimalkan Maluku untuk menjadi sebuah nilai bergening positif bagi Pemerintah Indonesia,” tandasnya.
Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba SH, MM juga menargetkan secara realistis dan Optimisme dengan dukungan Gubernur Maluku Ir Said Assgaff juga terlibat dalam test Amnesti Pajak tentunya seluruh Masyarakat , baik Pengusaha dan diluar Pengusaha akan datang dengan sendirinya untuk mengikuti Tes amnesty.
Selain itu saat ditanyakan wartawan kepada Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba SH, MM mengenai Kendala-kendala yang di hadapai dalam pelaksanaan test Amnesti Pajak , Ia mengatakan, Kantor Wajib Pajak Papua dan Maluku gencar melakukan sosialiasi kepada Masyarakat kepada Wajib Pajak Prioriti di setiap Bank-bank Seperti BNI,BRI, Bank Maluku untuk di dorong mendaftarkan besar hasil usaha untuk mengikuti Test Amnesty Pajak.
“Maluku, khusunya di Indonesia Timur merupakan Provinsi pertama yang menyelenggarakan Amnesti Pajak dengan indeks 15,6 Miliar dengan jumlah Wajib Pajak 43. (Mg- 02/Mg-07)