Kapolri : Tahun 2024, Polri Ungkap 1.280 Kasus Korupsi

by -195 Views

“Korupsi merupakan ancaman serius bagi keuangan negara, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Karenanya
langkah pencegahan dan penegakan hukum menjadi prioritas utama Polri. Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah melaksanakan berbagai upaya, termasuk 153 kegiatan koordinasi, 135 kegiatan sosialisasi dan pendidikan antikorupsi, serta deteksi dan monitoring pada 12 bidang strategis,” jelas Kapolri.

Jakarta,moluccastimes,id-Sebanyak 1.280 kasus korupsi berhasil diungkap oleh Polri, dengan penyelesaian sebanyak 431 kasus atau 33,7% serta 830 tersangka yang telah diamankan.

Demikian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat Rilis Akhir Tahun 2024 yang berlangsung di Rupatama Mabes Polri, Selasa, 31/12/2024.

“Korupsi merupakan ancaman serius bagi keuangan negara, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Karenanya
langkah pencegahan dan penegakan hukum menjadi prioritas utama Polri. Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah melaksanakan berbagai upaya, termasuk 153 kegiatan koordinasi, 135 kegiatan sosialisasi dan pendidikan antikorupsi, serta deteksi dan monitoring pada 12 bidang strategis,” jelas Kapolri.

Fokus pencegahan mencakup sektor pelayanan publik, fasilitas kepabeanan, ketahanan pangan, bantuan sosial, pupuk bersubsidi, infrastruktur daerah, hingga reklamasi. Dari hasil deteksi ini, ditemukan 67 potensi masalah tata kelola yang berisiko terhadap fraud.

“Untuk menangani temuan tersebut, Polri telah mengirimkan 18 surat usulan perbaikan tata kelola kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait,” tandas Kapolri.

Dalam membangun kesadaran antikorupsi, Polri menggandeng akademisi, praktisi, dan aktivis untuk melaksanakan program sosialisasi dan edukasi.

“Salah satu langkah inovatif yang dilakukan adalah peluncuran dua buku pendidikan antikorupsi, yakni Pendidikan Anti-Korupsi Transdisiplin dan Buku Orang Baik Belajar Anti-Korupsi, yang dirilis bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024,” tegasnya.

Selain itu, Polri membentuk Komando Strategis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor), yang memiliki tugas ganda dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana korupsi serta pengamanan aset negara.

“Capaian besar Polri adalah pengungkapan kasus korupsi proyek strategis nasional Bendungan Marga Tirta yang merugikan negara sebesar Rp 43,3 miliar. 4 tersangka telah ditetapkan, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, Polri berhasil mengidentifikasi total kerugian negara sebesar Rp4,8 triliun dari berbagai kasus korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2024. Juga tindak pidana pencucian uang (TPPU), Polri berhasil melakukan pemulihan aset sebesar Rp887 miliar,” rincinya.

Kapolri menegaskan bahwa sinergi dengan instansi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kejaksaan sangat penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih.

“Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan, dengan tujuan menciptakan efek jera sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” pungkasnya. (MT-01)