“Sidang Etik Profesi terkait perkara DWP 2024 sejumlah 7 Kali, dimana 3 terduga diputuskan Ptdh dan 4 terduga demosi 5 sampai 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum,” ungkap Chaniago.
Jakarta,moluccastimes.id-Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024, Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas terduga pelanggar lewat Sidang Etik yang dipantau oleh Kompolnas.
Demikian Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., S.H., M.Si
“Sidang Etik Profesi terkait perkara DWP 2024 sejumlah 7 Kali, dimana 3 terduga diputuskan Ptdh dan 4 terduga demosi 5 sampai 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum,” ungkap Chaniago.
Lanjutnya, sidang KKEP atas nama terduga pelanggar AJMG Senin, 6 Januari 2025, di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung Tncc Lt 1 Mabes Polri.
“Dengan perbuatan saat pelanggar menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari (Warga Negara Asing) WNA maupun (Warga Negara Indonesia) WNI, yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan / pelepasannya,” paparnya.
Sementara itu 6 orang saksi dihadirkan, dengan Komisi terdiri dari : Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri); Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Hariyanto, S.I.K. (Analis Kebijakan Madya Bidang Provos Divpropam Polri); Anggota Komisi Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, S.I.K. (Analis Kebijakan Madya Bidang Wabprof Divpropam Polri); Anggota Komisi Kombes Pol Sugeng Pujihartono, S.E., M.H. (Pemeriksa Propam Kepolisian Madya Tk. Iii Divpropam Polri); Anggota Komisi Akbp Rusdi Batubara, S.T (Kasubbagakreditasi Bagstandar Rowabprof Divpropam Polri)
Sesuai dengan pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri, pelanggar dijerat sanksi Etika yaitu Perilaku Pelanggar Dinyatakan Sebagai Perbuatan Tercela; Kewajiban Pelanggar Untuk Meminta Maaf Secara Lisan Dihadapan Sidang Kkep Dan Secara Tertulis Kepada Pimpinan Polri; Kewajiban Pelanggar Untuk Mengikuti Pembinaan Rohani, Mental Dan Pengetahuan Profesi Selama 1 (Satu) Bulan;
Sedangkan Sanksi Administratif berupa : Penempatan Dalam Tempat Khusus Selama 30 (Tiga Puluh) Hari Terhitung Mulai Tanggal 27 Desember 2024 S.D. 25 Januari 2025 Di Ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri; Mutasi Bersifat Demosi Selama 5 (Lima) Tahun Diluar Fungsi Penegakan Hukum. (Reserse).
“Selanjutnya Sidang KKEP atas amama terduga pelanggar WTH dengan wujud perbuatan pelanggar saat menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari (Warga Negara Asing) WNA maupun (Warga Negara Indonesia) WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/ pelepasannya,” jelas Chaniago.
Dengan menghadirkan 7 orang saksi juga menghadirkan Komisi diantaranya Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri); Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Heri Setyawan, S.I.K., M.H. (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri); Anggota Komisi Akbp Dr. H. Heru Waluyo, S.H., M.H. (Ps Kasubbagreglittap Bagrehabpers Divpropam Polri); Anggota Komisi Akbp Rusdi Batubara, S.T. (Kasubbagakreditasi Bagstandar Rowabprof Divpropam Polri); Anggota Komisi Akbp Endang Werdiningsih, S.H., M.H. (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri).
Maka sesuai dengan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 12 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri. Pelanggar dijerat dengan sanksi Etika Yaitu : Perilaku Pelanggar Dinyatakan Sebagai Perbuatan Tercela; Kewajiban Pelanggar Untuk Meminta Maaf Secara Lisan Dihadapan Sidang Kkep Dan Secara Tertulis Kepada Pimpinan Polri; Kewajiban Pelanggar Untuk Mengikuti Pembinaan Rohani, Mental Dan Pengetahuan Profesi Selama 1 (Satu) Bulan;
Dengan Sanksi Administratif berupa Penempatan Dalam Tempat Khusus Selama 30 (Tiga Puluh) Hari Terhitung Mulai Tanggal 27 Desember 2024 S.D. 25 Januari 2025 Di Ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri; Mutasi Bersifat Demosi Selama 5 (Lima) Tahun Diluar Fungsi Penegakan Hukum (Reserse).
Atas putusan tersebut, kedua pelanggar AJMG dan WTH menyatakan banding.(MT-01)