Kasus Rudapaksa Bripka JS Ditingkatkan Ke Penyidikan

by -138 Views

“Mekanismenya dinaikkan tingkat penyidikan, dirubah berita acara yang awalnya wawancara menjadi BAP. Sesudah lengkap kita gelarkan penetapan tersangka dan selanjutnya,” ungkap Yaqin.

Ambon,moluccastimes.id-Kasus dugaan rudapaksa anak tiri oleh oknum anggota Polresta Ambon, Bripka JS telah ditingkatkan ke penyidikan.

Demikian Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. M. Ainul Yaqin, Kamis 07/11/2024.

Dikatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara.

“Mekanismenya dinaikkan tingkat penyidikan, dirubah berita acara yang awalnya wawancara menjadi BAP. Sesudah lengkap kita gelarkan penetapan tersangka dan selanjutnya,” ungkap Yaqin.

Terkait penanganan kasus yang dinilai lambat oleh keluarga korban lantaran pelaku anggota kepolisian, dibantah Yaqin.

“Kasus ini menjadi atensi Polresta Ambon, karena tidak seorangpun yang kebal dimata hukum, kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dirinya meminta pihak keluarga korban untuk bersabar.

“Kita perlu pembuktian secara terang karena tuduhan harus disertai dengan bukti yang akurat. Karena ini kita minta agar pihak keluarga bersabar. Serahkan kasus ini untuk ditangani oleh kepolisian,” pintanya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, oknum Polisi di Kota Ambon, Bripka. JS diduga merudapaksa anak di bawah umur. Korban kemudian disekap di salah satu kamar kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya. Menurut kakak kandung korban, PA, berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada 25 Maret 2024 lalu sekitar pukul 02.30 WIT di rumah pelaku. (MT-01)