Ambon,Moluccastimes.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Liem Sin Tiong dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar 85 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Demikian Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa, dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa 08/08/2023.
“Denda sebesar 85 juta rupiah, Subsidair empat bulan kurungan badan juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00,” tandas Tewa.
Tiong adalah tersangka baru dalam perkara dugaan suap secara berlanjut dengan anggaran Rp. 400 juta terhadap mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) periode 2011-2021, Tagop Sudarsono Soulisa untuk mendapatkan proyek pengerjaan jalan dalam kota Namrole tahun 2015.
“Tiong terbukti bersalah karena bersama dan secara berlanjut dengan Ivana Kweldju menyuap mantan Bupati Bursel, Tagop Souisa dengan uang sejumlah 400 juta rupiah untuk memenangkan proyek jalan dalam kota Namrole,” tandasnya.
Karena itu, JPU KPK dalam perkara ini menuntut Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa Liem Sin Tiong yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama dan berlanjut yang berkaitan dengan penyuapan terhadap penyelenggaraan negara dengan unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara, tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
“Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” rincinya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada tanggal 15 Agustus 2023 dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa Liem Sin Tiong.(MT-01)