“Kami sepakat bahwa pelaksanaan transformasi harus terencana, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan, kepastian kerja, dan kenyamanan karyawan,” ujar Nashri dalam keterangan tertulisnya Senin 12/10/2026.
Jakarta,moluccastimes.id-Manajemen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) bersama Serikat Karyawan (SEKAR) Telkom bersinergi memastikan seluruh proses penataan portofolio atau streamlining berjalan sesuai koridor hukum yang bersih.
Kolaborasi ini dilakukan demi menjaga keberlanjutan bisnis perusahaan dengan tetap menempatkan perlindungan hak pekerja sebagai prioritas utama.
Ketua Umum SEKAR Telkom, Nashri, menegaskan dukungan penuh internal terhadap langkah strategis ini demi memperkuat daya saing Telkom di masa depan. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaan transformasi wajib berjalan secara matang, transparan, dan adil.
“Kami sepakat bahwa pelaksanaan transformasi harus terencana, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan, kepastian kerja, dan kenyamanan karyawan,” ujar Nashri dalam keterangan tertulisnya Senin 12/10/2026.
Ia meyakini keberhasilan perusahaan harus selaras dengan lingkungan kerja yang kondusif.
Mitigasi Risiko Tinggi dan Desakan Regulasi BUMN
Di sisi operasional, Telkom memastikan setiap kebijakan diambil melalui tata kelola yang ketat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah penyederhanaan ini melewati kajian komprehensif serta proses due diligence yang melibatkan pihak ketiga independen.
Telkom berkomitmen penuh menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR).
Terhadap inisiatif streamlining yang memiliki kompleksitas tinggi termasuk mitigasi permasalahan hukum serta potensi cut loss atau write-off manajemen menerapkan prinsip kehati-hatian yang ketat.
Untuk memperkuat kepastian hukum program ini, Telkom berharap pemerintah mempercepat penerbitan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara. Regulasi ini dinilai krusial sebagai landasan hukum penataan portofolio TelkomGroup secara menyeluruh.
Manajemen Telkom juga menjamin koordinasi berkala dengan pemangku kepentingan serta memastikan setiap penyesuaian organisasi dilakukan secara bertanggung jawab, sukarela, dan menghormati hak-hak karyawan yang terdampak.(MT-01)
