![]() |
istimewa |
Ambon,moluccastimes.com-Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Katherina Tawaerubun dihukum penjara 4 tahun.
Putusan vonis tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Ambon saat mengadili Tawaerubun, di pengadilan Negeri Ambon, Selasa 07/05/2024.
“Sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa
‘setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, maka yang bersangkutan harus menerima hukum pidana selama empat tahun atas kepemilikan Shabu shabu,” jelas Hakim Ketua, Orpa Marthina.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Orpa Marthina didampingi Hakim Rahmat Selang dan Nova Salmon masing-masing sebagai Hakim anggota saat sidang di
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Katherina Tawaerubun dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp.800 juta Subsider 3 bulan penjara,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang ditetapkan diantaranya 6 Plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal bening kemudian dimasukkan lagi dalam 1 plastik klip ukuran kecil lainnya. Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya terdakwa dituntut 6 tahun penjara oleh JPU Kejari Ambon disertai denda sebesar 800 juta rupiah subsider 4 bulan penjara. Usai mendengar vonis, terdakwa menyatakan terima vonis tersebut. (MT-01)