Masohi,MollucasTimes.Com-Dipastikan hari Selasa, 25/04/17 Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Robinson Sitorus akan mengeluarkan surat perintah pemeriksaan kepada Ketua Panwasli Kabupaten Maluku Tengah, Stenly Mailissa beserta jajarannya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Panwas Pilkada Malteng tahun 2017 yang mencapai 11 miliar.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Malteng Robinson Sitorus akhir pekan ini di Makariki, Malteng.
Diungkapkannya, memang sudah ada laporan masyarakat maupun LSM kepada pihaknya.
“Bahkan pemberitaan yang dilansir media massa tersebut telah diteliti oleh Kasi Intel secara mendatail dan laporan sudah ada pada saya,” bebernya.
Karena itu, Selasa pekan depan Kejari Malteng akan mengeluarkan surat perintah untuk ditindaklanjuti.
“Data-data akurat serta bukti harus terkumpul sedemikian rupa untuk nantinya masuk dalam ranah hukum,” lugasnya.
Sitorus mengakui, Mailissa dua hari lalu berusaha menemuinya namun dirinya menolak untuk bertemu.
“Jika dugaan ini ternyata benar, perkara ini akan diserahkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Biasanya dilakukan dalam 14 hari berdasarkan SOP, namun dapat ditambah jika memang masih ada data yang belum lengkap,” jelasnya.
Oleh sebab itu dirinya mengharapkan jika masyarakat maupun LSM yang memiliki data tambahan untuk segera melaporkan kepada pihaknya.
“Ini uang Negara yang bersumber dari rakyat makanya menjadi keharusan serius kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ketika ada indikasi dugaan penyalahgunaanya,” jelas Sitorus optimis.(MT-RA)