Ambon,Moluccastimes.com-Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur I Gede Widhartama, S.H. didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dalam perkara kelalaian yang menyebabkan orang lain mati Pasal 359 KUHP atas nama terdakwa Santo alias Mas.
Pengajuan permohonan melalui sarana Video Conference bersama DIR Oharda pada JAM PIDUM Kejagung R.I di Jakarta dan Kajati Maluku, Aspidum Kejati Maluku serta para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Adapun Kasus Posisi dalam Perkara tersebut yaitu tersangka Santo alias Mas bersama Anak Saksi Fandi Rumuar Anak Korban Fajrin Rumadaul, Anak Saksi Viky Rumonin Anak Saksi Arvan Rumonin dan Anak Saksi Irvan Rumonin yang pada saat itu berburu burung di hutan menggunakan sepucuk senapan angin.
Dimana kemudian tersangka meletakkan senapan miliknya yang masih berisi peluru tanpa dikunci di atas tanah sambil disandarkan dibatang pohon cengkeh.
Kemudian, datang anak saksi Viky Rumonin langsung mengambil senapan angin tanpa izin tersangka lalu mengarahkan ujung senapan angin ke arah kepala Anak Korban Fajrin Rumadaul kemudian tidak sengaja menekan pelatuk senapan angin sehingga tertembak pada bagian kepala Anak Korban Fajrin Rumadaul.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, dalam rilisnya yang di terima media ini, Selasa 13/06/23.
Kareba Katakan, bahwa Musyawarah Diversi yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2023 antara Anak Viky Rumonin didampingi orang tua Anak dan orang tua Anak Korban telah tercapai Kesepakatan Diversi.
“Perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.” ungkap Kareba.
Kegiatan Restorative Justice berjalan lancar dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19.(KIll/MT0-1)