Kejati Maluku Eksekusi Terpidana Tipikor Oratmangun & Buarlely

by -149 Views

Tanimbar,Moluccastimes.com-Proses eksekusi terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Estevanus Agustinus Oratmangun S.H. dan Dominikus Buarlely alias Metan berlangsung dengan aman.

Demikian Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Kamis25/05/2023.

“Proses eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun, bahkanmereka sangat kooperatif. Keduanya telah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki untuk menjalani pidana penjara, proses eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun,” akunya.

Kedua terpidana terbukti melakukan Tipikor dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.

“Keduanya divonis berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb tanggal 27 April 2023, sehingga terpidana Estevanus Agustinus Oratmangun S.H. dan Dominikus Buarlely, dijatuhi pidana penjara selama 1 Tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.” jelas Kareba.

Dikatakan, pelaksanaan Eksekusi kepada terdakwa Estevanus Agustinus Oratmangun S.H. berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-192/Q.1.13/Fu.1/05/2023 tanggal 19 Mei 2023.

Sedangkan pelaksanaan eksekusi kepada Dominikus Buarlely alias Metan berdasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-193/Q.1.13/Fu.1/05/2023 tanggal 18 Mei 2023.(Kil/MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *