Kejati Maluku setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan Laporan Kejari Ambon

by -88 Views

Ambon,Moluccastimes.com-Kejaksaan Negeri Ambon mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan (Restorative Justice) dalam perkara penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan disetujui Kejaksaan Tinggi Maluku, Edyward Kaban, S.H, MH yang diajukan melalui Video Conference dengan DIR Oharda pada JAM PIDUM Kejagung RI di Jakarta, Senin 07/08/2023.

Kejadian penganiayaan terjadi pada Rabu 22 Juni 2023 sekitar pukul 23.30 Wit di Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, tepatnya didepan kamar kos tersangka, Iman Kava Mahulauw alias Kafra.

Awal peristiwa ketika saksi korban Aisya Marasabessy alias Ica dan saksi Stevani Mataheru alias Vani datang ke tempat kost tersangka untuk meminta uang susu dan uang obat untuk anak saksi korban dan tersangka. terjadi adu mulut antara keduanya, karena emosi, tersangka menendang saksi korban dengan menggunakan kaki kanannya dan mengena pada pinggang sehingga saksi korban terjatuh. 

Tak puas, tersangka kembali memukul saksi korban dengan batu bata sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai kepala saksi korban. Kemudian tersangka memukul saksi korban masih dengan batu bata mengenai pipi kiri, bahkan juga menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dan mengena pada bagian bibir saksi korban, serta menginjak tubuh bagian belakang saksi korban sebanyak 2 (dua) kali.

Akibatnya, saksi korban mengalami robekan pada bagian kepala, luka lecet di pipi kiri, dan bengkak pada bagian bibir, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 01/RS.Alf/Adm/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023, yang dibuat oleh dr. Jauqueline M. Effendy, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Al-Fatah  Ambon dengan hasil pemeriksaan yaitu Korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala sebelah kiri serta bengkak pada dahi di atas kelopak mata kiri.

Adapun upaya yang dilakukan dalam proses Restorative Justice dalam perkara tersebut yaitu kedua belah pihak telah bersepakat berdamai dengan ketentuan bahwa tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Pihak korban dan keluarganya sudah ikhlas memaafkan perbuatan tersangka dikarenakan memikirkan masa depan anak-anak dan hal tersebut dilakukan tanpa syarat.

Dengan pertimbangan syarat dan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1), maka perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Ambon telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.

Sementara itu, pengajuan Restorative Justice tersebut direspon oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban, S.H.,M.H didampingi Wakajati Maluku Andi Darmawangsa, SH, MH, Aspidum Kejati Maluku Rahmat Purwanto, S.H dan Kasi Oharda Pidum Kejati Maluku, Evi Hattu, SH, MH yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah, SH, MH didampingi Kasi Pidum Hubertus Tanate, SH, MH serta Jaksa Fungsional Endang Anakoda, SH, MH dan Donald Rethob, SH, MH.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *