Kelurahan Batu Meja Akomodir Tambahan 52 PKM Jaring Pengaman Sosial (Sembako)

by -68 Views

 

serah terima Jaring Pengaman Sosial bulan Sept

Ambon,MollucasTimes.com-Guna mengakomodir   seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam   masa pandemi, Kelurahan Batu Meja telah mendata   52 KPM untuk diakomodir dalam Jaring Pengaman   Sosial (Sembako) untuk bulan berikut.

 Demikian keterangan Pjs. Kepala Kelurahan Batu       Meja, Siti H. Tuanaya, SE, M.Si kepada     MollucasTimes.com, Jumat 18/09/2020.

 “Untuk Kelurahan Batu Meja saat ini ada           penambahan sebanyak 52 PKM, mereka ini   merupakan warga yang baru mengalami pemutusan   hubungan kerja dan dirumahkan karena pengurangan  pegawai akibat pandemi Covid-19,” aku Tuanaya.

ilustrasi

Dikatakan, pihaknya telah membuat surat telaah kepada Wali Kota Ambon agar 52 PKM ini dapat dimasukkan dalam Jaring Pengaman Sosial (sembako).

“Alhamdulilah dan Puji Tuhan, surat kita itu telah diterima oleh Pak Wali Kota dan sekaligus disetujui. Kita tinggal menunggu kapan penambahan itu diditribusikan ke Kelurahan untuk kemudian diserahkan kepada 52 PKM tersebut,” jelas wanita cantik berhijab ini.

Sementara ini, Jaring Pengaman Sosial untuk Kelurahan Batu Meja berada pada angka 902 paket yang diperuntukan bagi 902 PKM yang tersebar di 31 RT dan 7 RW.

Mekanisme pengambilan Jaring Pengaman Sosial ini masih sama yaitu PKM diwajibkan membawa copian kartu keluarga yang telah ditandatangani dan dicap oleh RT setempat.

“Hal ini dilakukan sesuai dengan masukan yang disampaikan oleh para RT guna menghindari berbagai dampak negatif yang akan timbul. Biasanya, warga sangat cepat jika ingin mendapatkan bantuan sedangkan memenuhi kewajiban terkadang tidak digubris. Tapi, saya percaya warga di Kelurahan Batu Meja akan terus belajar untuk disiplin, tahu melaksanakan kewajiban dengan baik dan benar sehingga Kelurahan Batu Meja makin hari makin tertib dan dapat menjadi contoh yang baik,” pungkasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *