“Saat ini, komoditas Sukun Latuhalat sedang dalam proses diupayakan perlindungannya. Di samping itu, potensi alam bernilai tinggi lainnya seperti Pala Banda, cengkeh, dan kayu putih terus didata serta dikaji secara mendalam untuk memperkuat posisinya di pasar,” beber wanita berhijab itu.
Ambon,moluccastimes.id-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku tengah mendorong penguatan perlindungan kekayaan intelektual (KI) melalui pembentukan regulasi daerah.
Peraturan daerah (Perda) ini dirancang khusus untuk memayungi hukum berbagai produk unggulan, budaya lokal, pengetahuan tradisional, hingga karya kreatif masyarakat di Maluku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Farida Wahid, S.Pt., S.A.P., M.Si..menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual memiliki cakupan yang luas.
“Upaya ini tidak hanya sebatas urusan administrasi pendaftaran merek, melainkan bentuk tanggung jawab nyata pemerintah dalam menjaga identitas daerah, potensi ekonomi, dan warisan leluhur,” ucap Wahid, Rabu 21/10/2026.
Menurutnya, hadirnya peraturan daerah mengenai kekayaan intelektual akan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam melindungi sekaligus mengembangkan potensi lokal.
“Keterlibatan pemerintah daerah sangat diperlukan agar perlindungan kekayaan intelektual terintegrasi langsung dengan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Farida.
Ia juga berharap upaya penyusunan regulasi ini dapat diperluas secara masif ke seluruh wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Maluku.
Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian saat ini adalah perlindungan produk unggulan daerah lewat skema Indikasi Geografis (IG).
“Saat ini, komoditas Sukun Latuhalat sedang dalam proses diupayakan perlindungannya. Di samping itu, potensi alam bernilai tinggi lainnya seperti Pala Banda, cengkeh, dan kayu putih terus didata serta dikaji secara mendalam untuk memperkuat posisinya di pasar,” beber wanita berhijab itu.
Farida juga menyoroti pentingnya menjaga orisinalitas karya seni dan kebudayaan daerah. Untuk merealisasikannya, proses inventarisasi kekayaan intelektual ini akan melibatkan budayawan, akademisi, pelaku UMKM, komunitas seni, hingga masyarakat adat pemilik tradisi.
Sinergi yang kuat antara Kemenkum, pemerintah daerah, DPRD, perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan seni budaya lokal di Maluku.(MT-01)
