Kepesertaan BPJS, Iuran Murah Tenaga Kerja Terjamin Bahkan Hingga Meninggal Dunia

by -197 Views

Ambon,moluccasstimes.com-Perlindungan terhadap pekerja Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah mendapat perhatian dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, S.B Patty, SE, M.Si disela Sosialisasi Bersama BPJamsostek, Kamis 02/03/2023.

“Perlindungan kepada pekerja mandiri, sosialisasi diberikan kepada para ketua kelompok tenaga kerja mandiri yang memang kemarin mendapat bantuan dari pemerintah untuk mengembangkan usaha mikronya,” jelas Patty.

Dikatakan ada dua manfaat yang diperoleh dalam program BPJAMSOSTEK.

“Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jaminan Keceakaan Kerja manfaatnya berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Jaminan Kematian manfaatnya berupa Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja,” jelas Patty.

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Dwi Ari Wibowo mengungkapkan, persyaratan yang dibutuhkan hanya KTP.

“Karena didalam KTP sudah ada Nomor Induk kependudukan (NIK) yang terhubung dengan data kepesertaan. Kemudian juga nomor telepon dan email untuk menerima informasi dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Iuaran per bulan, menurutnya sangat terjangkau. 

“Per bulan itu hanya Rp.16.800, sehingga memudahkan masyarakat pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan ini merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah, misalnya tukang ojek, nelayan, pedagang, buruh yang memiliki resiko tinggi dan mereka tidak punya penghasilan tetap, itu dilindungi oleh pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan,” rinci Ari Wibowo

Ditegaskan, Golden Hours menjadi inti dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Artinya, saat terjadi kecelakaan maka peserta langsung bisa melakukan pengobatan ke seluruh rumah sakit. Dan saat ini kita telah bekerjasama dengan seluruh rumah sakit di Maluku untuk menjamin peserta BPJS Ketenagakerjaan” tandasnya.

Ditambahkan, dalam pendaftaran sebagai peserta tidak dibebankan biaya administrasi namun banyak manfaat yang diperoleh.

“Hanya biaya per bulan sebesar Rp.16.800,-. Seumur hidup biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakan tanpa batasan biaya, santunan kematian akibat kecelakaan adalah , santunan jaminan kematian Rp. 42 juta, bantuan beasiswa pendidikan 2 anak sampai kuliah maksimal Rp. 174 juta, santunan penganti upah selama tidak mampu bekerja. Kerja tenang keluarga aman,” tandasnya.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan yang beralamat di Jl. Ahmad Yani Samping Dinas Pendidikan Provinsi Maluku atau contact person Jeffry dengan no Hp 0852 19587279. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *