Kolaborasi Kakanwil Ditjenpas & Ombudsman Maluku Pastikan Hak Napi Sesuai Standar Pelayanan

by -102 Views

“Ombudsman akan tetap melakukan pengawasan yang objektif dan konstruktif guna memastikan hak-hak Narapidana dapat terpenuhi sehingga dengan demikian terjadi peningkatan kualitas pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan),” jelas Hasan Slamat.

Ambon,moluccastimes.id-Perwakilan Ombudsman Maluku mengapresiasi kualitas pelayanan pemasyarakatan yang objektif dan konstruktif guna memastikan hak-hak narapidana sesuai pelayanan standar yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamat disela kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Senin 03/02/2025.

“Ombudsman akan tetap melakukan pengawasan yang objektif dan konstruktif guna memastikan hak-hak Narapidana dapat terpenuhi sehingga dengan demikian terjadi peningkatan kualitas pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan),” jelas Hasan Slamat.

Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro menegaskan bahwa sinergi antara Ditjenpas dan Ombudsman RI Maluku sangat diperlukan untuk memastikan maupun perbaikan pelayanan Pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel.

“Melalui sinergi ini akan terwujud pengawasan terhadap Lapas dan Rutan yang lebih efektif dan memberikan hasil optimal,” ujar KakanwilnDitjenpas Maluku.

Hadir dalam kunjungan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Fifi Firda, sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, didampingi Kepala Keasistenan PVL, Jacoba Noya, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Harun Wailissa dan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Semuel Hatulely. (MT-01)