Komisi II Dorong Dinas Pendidikan Kota Ambon Berlakukan NUKS Bagi Para Kepala Sekolah

by -129 Views

Ambon,mollucastimes.com-Dalam upaya meningkatkan legalitas kompetensi  kepribadian, manajerial, kewiraushaan, supervisi dan sosial di mata publik, para Kepala Sekolah diharuskan memiliki sertifikat Nomor Unik kepala Sekolah (NUKS).

Hal ini ditegaskan Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, di Balai Rakyat Belakang Soya, Senin 05/08/19.

“Komisi II akan mendorong Dinas Pendidikan Kota Ambon untuk melengkapi para calon maupun Kepala Sekolah dengan sertifikat NUKS. Sertifikat NUKS ini bertujuan untuk menata sistem rekruitmen Kepala Sekolah baik negeri maupun swasta secara sistematik agar nantinya memperoleh calon Kepala Sekolah  yang memenuhi standar,” aku Laturiuw.

Dikatakan, Sertifikat NUKS harus dimiliki oleh setiap Kepala Sekolah karena akan berdampak dalam proses belajar mengajar di sekolah.

“Jika Kepala Sekolah tidak memiliki NUKS, sangat dipastikan tidak akan menerima bantuan dana BOS karena tidak bisa melakukan peng-input-an Dapodik untuk melakukan pembayaran dana BOS. Kemudian tunjangan sertifikasinya tidak bisa dibayarkan. Hal ini tentu saja dikarenakan tidak memiliki legalitas kompetensi  kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial,” bebernya.

Diungkapkan Laturiuw, NUKS juga diatur dalam regulasi. “Penggunaan sertifikat NUKS ini sesuai dengan  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai  Kepala Sekolah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2207 tentang Kepala Sekolah yang harus memiliki sertifikat NUKS,” terang kader paertai Gerindra ini.

Laturiuw menambahkan, untuk memperoleh sertifikat NUKS harus melalui seleksi yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS).

“Lembaga yang memiliki kewenangan menerbitkan Sertifikat NUKS adalah LP2KS. Karena itu sebagai mitra, Komisi II mendorong Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk segera memberlakukan NUKS bagi semua Kepala Sekolah. Salah satu caranya adalah dengan mengikutsertakan para Guru calon Kepala Sekolah untuk mengikuti seleksi LP2KS atau dapat mendatangkan tim seleksi ke Ambon,” jelasnya.

Ditambahkan, proses tersebut membutuhkan pengganggaran yang cukup. “Sebab itu, sebelum pembahasan anggaran murni tahun 2020 nanti, persoalan NUKS akan kita gelar bersama Dinas Pendidikan dalam rapat untuk mengetahui dengan jelas bahwa tidak ada masalah yang signifikan pada semua sekolah di lingkup Pemerintah Kota Ambon. Kita siap untuk mengawal hal ini bersama Dinas Pendidikan Kota Ambon,” tukasnya.

Menurutnya, pemberlakuan NUKS sudah harus dilakukan tahun 2019, namun ada toleransi. “Tahun 2020 nanti tidak ada lagi toleransi. Nah, bagi para Guru yang nanti akan diangkat sebagai Kepala Sekolah hendaknya telah memiliki sertifikat NUKS sehingga tidak terjadi persolan menyangkut status Kepala Sekolah,” tuntasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *