Komit Berantas Korupsi, Cabjari Ambon Saparua “Bidik” Negeri Tiouw Terkait ADD & DD 2020-2022

by -128 Views

Saparua,Malteng,moluccastimes.com-Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Tiouw tahun 2020 sampai dengan 2022 masuk tahap penyelidikan.

Demikian ketegasan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Ardy, SH, MH Selasa 26/03/2024.

“Penyelidikan dugaan tindak Pidana Korupsi Negeri Tiouw tahun 2020 hingga tahun 2022 dalam tahap pemeriksaan.,” akunya.

Dalam prosesnya, lanjut Ardy, pihaknya telah meminta data atau keterangan dari lima orang saksi.

“Masing-masing  yaitu  Bendahara, Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Seksi Kemasyarakatan, Ketua Saniri Negeri Tiouw. Dan hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Negeri Tiouw selaku koordinator Pengelaksana Keuangan Desa ( PPKD) yang memegang peranan penting dalam pengelolaan keuangan Desa,” terang Ardy.

Dijelaskan, pemeriksaan dilakukan guna mencari bukti-bukti permulaan dan siapa saja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Keuangan Desa.

“Dasar pemeriksaan dilakukan sesuai hasil permintaan kami kepada Inspektorat Kabuèaten Maluku Tengah yang telah ditindak lanjuti dengan Nomor: 790.04/16/ADD-DD/Insp/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dan Nomor : 790.04/29/ADD-DD/INSP/2023,” rincinya.

Lebih lanjut Kacabjari 2 melati ini menyampaikan terkait kerugian negara, pihaknya terus melakukaan pemeriksaan dan mengali lebih dalam peran masing-masing.

“Seyogyanya, kami berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Cabjari Ambon di Saparua,” tegasnya.

Oleh sebab itu, dirinya berharap masyarakat Negeri Tiouw bersabar.

“Setelah semuanya rampung, kita akan menyampaikan secara terbuka setiap tahapan penanganan perkara korupsi tersebut. Sehingga dengan demikian masyarakat mengetahui dengan jelas dan pasti proses korupsi yang terjadi. Dan akan menjadi efek jera bagi siapapun yang mencoba melakukan tindak pidana korupsi khususnya di wilayah hukum Cabjari Ambon di Saparua ini,” tandasnya bersemangat. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *