Dobo,KepAru,Moluccastimes.com-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru (KKA) tahun 2020 menyeret Sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) KKA sebagai tersangka dan resmi ditahan Reskrim Polres KKA.
Sekertaris KPU KKA, Drs A. R ditahan sebagai tersangka Kasus Korupsi Dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru (KKA) tahun 2020 termasuk memanipulasi gaji atau honor salah satu pegawai harian kebersihan pada kantor KPU KKA, Zet Yelelep selama 2 tahun.
“Terkait pembayaran gaji atau honor atau yang berhubungan dengan administrasi Zet Yelelep, saya tidak tahu menahu. Bukan mencuci tangan, tetapi kewenangan itu berada pada Sekertaris serta bendahara yang menangani keuangan KPUD KKA,” ungkap Ketua KPU KKA, Mustafa Darakay kepada wartawan, Jumat 14/97/2023.
Sementara itu, Bendahara KPU KKA, Evy Nelda Urip, Amd, ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya bertugas membayar khusus untuk perjalanan dinas.
“Jadi semua perjalanan dinas itu saya yang bayar dan memang sesuai temuan BPK ada kelebihan pembayaran. Karena kita membayar sekali atau satu hari perjalanan dinas itu sebesar 380 ribu rupiah untuk perjalanan luar kota sedangkan untuk dalam kota sebesar 150 ribu rupiah,” akunya.
Padahal, lanjutnya, BPK tidak mengakui adanya perjalanan dinas dalam dan luar kota, sebab walaupun ke kecamatan namun masih satu kabupaten.
“Karena itu ditemukan adanya selisih 230 ribu rupiah dari setiap kali perjalanan. Perhitungannya semua perjalanan dinas termasuk dalam kota, jadi harusnya hanya 150 ribu rupiah setiap kali perjalanan dinas. Saya hanya membayar berdasarkan instruksi dan daftar nama dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Sekertaris KPU,” jelasnya.
Dikatakannya, daftar perjalanan dibuat dengan lengkap.
“Setiap perjalanan dinas dibuatkan daftar, siapa, kemana, bertugas sebagai apa. Dan dalam daftar itu ada nama Zet Yelelep, padahal beliau adalah orang tua yang cacat tidak mungkin melakukan perjalanan, namun namanya ada dalam SK dari tahun 2016-2018. Sekali lagi saya bayar sesuai instruksi dan ditandatangani oleh KPA. Sementara untuk tahun 2019 dan 2020, nama Zet Yelelep tidak lagi masuk dalam SK namun gaji atau honornya tetap dibayarkan,” ulasnya.
Sementara itu Ruhulesin yang ditahan di Polres KKA sedang menunggu proses lebih lanjut. (MT-01)