Kuatkan Sektor Keuangan Melalui UU P2SK, OJK Terima Daftar Koperasi KemenKop

by -111 Views

“Berdasar Pasal 321 UUP2SK, Kemenkop berkewajiban membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop khususnya yang bergerak pada jasa keuangan untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK. Pelaksanaannya juga telah kami lakukan kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia,” ungkap MenKop Budi Arie disela rapat koordinasi bersama OJK di kantornya.

Jakarta,moluccastimes.id-Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin 13/01/2025.

“Berdasar Pasal 321 UUP2SK, Kemenkop berkewajiban membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop khususnya yang bergerak pada jasa keuangan untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK. Pelaksanaannya juga telah kami lakukan kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia,” ungkap MenKop Budi Arie disela rapat koordinasi bersama OJK di kantornya.

Budi Arie menghimbau agar koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam segera melakukan perbaikan tata kelola usaha koperasi.

“Karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK. Untuk itu, bersama OJK, kami membentuk tim gabungan,” ulasnya.

Daftar koperasi tersebut diserahkan oleh MenKop kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar didampingi oleh Kepala
Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor KemenKop.

Ditempat yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan segera akan memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan KemenKop untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

“Mulai dari perizinan hingga pengaturan dan pengawasannya serta upaya pengembangannya. Karena esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” ulas Siregar.

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia termasuk di bidang pengawasan dan penguatan governansi.

“Kami bersedia melakukan pelatihan ataupun workshop sebagai penyempurnaan kerjasama bersama KemenKop. Sebab kekuatan ekonomi berada pada entitas baik perusahaan, koperasi, atau badan hukum yang akan mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” bebernya.

Sebagai informasi, dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah disampaikan daftar koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK.

Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku melalui sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop sesuai dengan UU P2SK. Juga melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.(MT-01)