KYRD Polsek Sirimau, Amankan 115 Liter Sopi

by -105 Views

Ambon,moluccastimes.com-Dalam upaya menekan tingkat peredaran miras tradisional, Kepolisian Resor Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease dalam hal ini Polsek Sirimau telah melakukan Kegiatan Cipta Kondisi melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Demikian Kapolsek Sirimau, AKP. Sally Lewerissa, Selasa 08/04/2023.

“KRYD merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh Polsek Sirimau serta Bintara Remaja BKO Polsek Sirimau dengan tujuan menekan tingkat peredaran miras tradisional jenis sopi sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum di wilayah hukum Polsek Sirimau,” ungkap Lewerissa.

Razia tersebut dilakukan terhadap kios-kios yang menjual Miras, jika ditemukan yang menjual miras maka penjualnya diminta ke Mapolsek Sirimau untuk identitas 

Selanjutnya para penjual miras yang kedapatan berjualan, langsung di giring ke Mapolsek Sirimau guna di lakukan pengambilan identitas masing-masing.

Dalam razia ditemukan sejumlah penjual miras.

“Ada 5 Kios yang terkena razia, yaitu Kios milik LL diamankan sopi sebanyak 11 liter yang dikemas dalam 11 kantong plastik putih masing-masing ukuran 1 liter. Kios milik MM, sopi sebanyak 76 liter dalam 11 kantong plastik putih masing-masing ukuran 1 liter dan 5 liter. Kios Milik LY ditemukan dan diamankan sopi sebanyak 23 liter yg dikemas dalam 23 kantong plastik putih masing-masing ukuran 1 liter. Ditemukan juga di rumah MR dan diamankan sopi sebanyak 5 liter yang dikemas dalam 5 kantong plastik putih masing-masing ukuran 1 liter. Dan di rumah F Galala telah ditemukan dan diamankan sebanyak 40 liter, yang dikemas dalam 4 kantong plastik putih masing-masing ukuran 5 liter,” rinci Kapolsek.

Dengan demikian total yang berhasil diamankan,155 liter sopi dan sudah diamankan di gudang Unit Reskrim Mapolsek Sirimau.

“Saya menghimbau kepada para penjual agar tidak mengulangi kembali perbuatan menjual miras lagi,” tutupnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *