Lab Clandestine Narkoba Terbesar Di Jabar, Kapolres Bogor : Ancaman Mati Atau Bui Seumur Hidup

by -102 Views

“Ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres Bogor

Jakarta,moluccastimes.id-Polda Jawa Barat bersama Polres Bogor berhasil mengungkap sebuah laboratorium clandestine untuk produksi narkoba jenis tembakau sintetis di perumahan wilayah Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.

Demikian Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu, 05/02/2025.

Pengungkapan ini tercatat sebagai yang terbesar di wilayah Polda Jawa Barat. Dua tersangka, HP (34) dan AA (23), berhasil diamankan di lokasi, terlibat dalam produksi tembakau sintetis dan biang sintetis (MDMB Inaca) yang siap edar.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres Bogor

Barang bukti yang disita sangat signifikan, 50 dus tembakau murni dengan total berat 1 ton, yang telah dicampur bahan prekursor dan menghasilkan satu ton narkotika siap edar, 125 botol cairan MDMB-Inaca, 20 jerigen berisi 282 liter cairan MDMB-Inaca, serta serbuk sintetis seberat 479,6 gram.

Modus operandinya menyamarkan aktivitas produksi narkoba ditengah pemukiman warga, dengan motif ekonomi sebagai latar belakang tindakannya.

“Dari pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa dari ancaman bahaya narkoba,” timpalnya.

Barang bukti yang berhasil disita diperkirakan bernilai lebih dari Rp 350 miliar, dan dua tersangka, B dan E masih buron pengejaran pihak kepolisian.

“Pemberantasan narkoba merupakan “harga mati” yang tak bisa ditawar oleh negara mana pun, termasuk Indonesia yang turut didukung kemajuan teknologi dan perubahan dinamika sosial yang kemudian mengubah pola produksi, distribusi, dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Bogor juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap setiap oknum yang terlibat dalam jaringan narkoba, tanpa terkecuali.

“Jika ditemukan adanya oknum yang terlibat dalam mendukung peredaran narkoba, mereka akan diproses hukum, baik di peradilan pidana maupun kode etik kedinasan,” tegasnya.(MT-01)