Lakukan Sosialisasi, Haurissa : Pengusaha Speedboat Juga Miliki Iuran Wajib Pajak

by -165 Views

Geser,SBB,moluccastimes.com-Dana pertanggungan wajib pajak kecelakaan penumpang perlu disosialisasikan kepada pengusaha dan operator speedboat.

“Dalam rangka itulah, maka PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Maluku telah menggelar sosialisasi Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) di Pangkalan Speedboat, Air Nanang dan Desa Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur, yang disampaikan PJJR Samsat Bula, Imran Lebaharia, ” aku Kepala Cabang Jasa Raharja Maluku, Herman Haurissa, Sabtu 06/04/2024.

Diakui, para pengusaha speedboat harus mentaati kewajiban tersebut.

“Karena sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib pajak kecelakaan penumpang. Bahwa setiap biaya transportasi dari penumpang, sebagian merupakan hak Jasa Raharja untuk dikembalikan kepada masyarakat lewat klaim atau santunan jika terjadi kecelakaan misalnya,” tuturnya.

Selain memberikan santunan kecelakaan, ditambahkan, pihaknya juga melakukan pencegahan dengan memasang rambu-rambu himbauan dan pelayanan kesehatan gratis di terminal maupun pelabuhan. 

“Bahkan melalui program CSR yang dikelola unit PKBL kami juga memberikan bantuan kredit lunak kepada UMKM di wilayah Maluku,” timpalnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *