Launching Sarang Kawalinya, Wali Kota Ambon Jamin Karpet Merah & Izin Gratis Bagi Investor Kuliner

by -3 Views

“Saya jamin hari ini Pemerintah Kota Ambon ramah investasi serta memberikan karpet merah kepada para investor yang mau menanamkan modalnya. Pengurusan-pengurusan izin akan dilakukan dengan cepat dan tidak ada pungutan biaya,” tegas Wali Kota.

Ambon,moluccastimes.id-Pemerintah Kota Ambon berkomitmen penuh memberikan kemudahan investasi dengan memberikan “karpet merah” serta jaminan pengurusan izin gratis bagi para pelaku usaha.

Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si saat meresmikan Sarang Kawalinya Cafe dan Resto di Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Selasa 18/08/2026.

Wali Kota menyatakan bahwa sektor jasa dan perdagangan, termasuk bisnis kuliner, merupakan tulang punggung utama perekonomian Kota Ambon.

Hal ini dikarenakan wilayah Ambon tidak memiliki sumber daya alam melimpah untuk industrialisasi seperti daerah lain di Maluku.

“Saya jamin hari ini Pemerintah Kota Ambon ramah investasi serta memberikan karpet merah kepada para investor yang mau menanamkan modalnya. Pengurusan-pengurusan izin akan dilakukan dengan cepat dan tidak ada pungutan biaya,” tegas Wali Kota.

Menurut ayah tiga anak ini, maraknya pembukaan tempat usaha kuliner baru di Ambon menjadi bukti nyata bahwa ekosistem ekonomi kota terus tumbuh dan memiliki daya tarik tinggi bagi para penanam modal.

Komitmen kemudahan berinvestasi ini disambut baik oleh pelaku usaha.

Gregorio Linusa, pemilik Sarang Kawalinya Cafe dan Resto, mengapresiasi dukungan pemkot dan berharap kehadiran kafe berbasis kuliner lokal ikan selar dengan harga terjangkau (Rp40.000 hingga Rp50.000-an) ini dapat berkontribusi positif bagi ekonomi warga sekitar.

Acara peresmian investasi kuliner baru ini turut dihadiri oleh Sekertaris Daerah Kota Ambon, R. Sapulette, ST, MT; Pimpinan OPD, serta Camat Teluk Ambon, Idrus Buamona, S.STP, yang diakhiri dengan prosesi pemotongan pita sebagai simbol dibukanya usaha secara resmi.(MT-01)