Mantan Pj Negeri Abubu, Tersangka Korupsi ADD & DD Tahun 2016-2018 Ditahan Di Rutan Waiheru

by -97 Views

Saparua,moluccastimes.com-Seperti yang telah diagendakan, hari ini dilaksanakan  penyerahan tahap II tersangka tindak pidana korupsi dugaaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Abubu Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah tahun 2016 hingga 2018. 

Demikian Kacabjari Ambon di Saparua Ardy, SH, MH, Kamis 04/05/2023.

“Hari ini penyerahan tahap ke dua atas nama tersangka mantan Penjabat Pemerintah Negeri Abubu, Marthinus Lekahena, oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua  kepada Jaksa Penuntut umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua,” ungkap Ardy.

Dikatakan, tersangka mulai ditahan oleh penyidik selama dua puluh hari terhitung mulai 08 Maret 2023 sampai dengan tanggal 27 Maret 2023 dan di perpanjang oleh penuntut umum tanggal 28 Maret 2023 hungga 06 Mei 2023.

“Jadi selama empat puluh hari tersangka ditahan. Dan hari ini dilakukan penyerahan tahap II ke Penuntut umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua. Kemudian yang bersangkutan dibawa menggunakan Kapal Cepat Cantika 99 ke Ambon,” ungkapnya.

Di Ambon, Tersangka diterima dalam ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ambon dan dicecar sejumlah pertanyaan terkait peran dan tanggung  jawab tersangka dalam pengelolaan DD dan ADD tahun 2016 hingga 2018.

“Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan lebih kurang Rp.800 juta dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 (1) Kuhpidana, pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” rincinya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Waiheru untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

“Hal ini sesuai dengan nomor penahanan print 67/Q.1.10.1/ft.1/05/2023 tanggal 04 Mei 2023. Jasi selama dua puluh hari tersangka ditahan di rutan Waiheru sambil menunggu proses persidangan,” pungkasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *