Masyarakat Taat Prokes, Adriaansz : Ambon Masuk PPKM Level 1

by -57 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Masuknya Kota Ambon dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 atas dukungan seluruh masyarakat Kota Ambon yamg senantiasa mentaati protokol kesehatan.

Demikian uru Bicara Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Drs. Joy Adriaansz, M.Si Selasa 26/04/2022. 

“Kita bersyukur Ambon sudah masuk PPKM level 1, artinya aktivitas di kota ini mulai berjalan seperti sediakala. Capaian ini merupakan usaha serta dukungan kita bersama dengan masyarakat yang taat pada prokes dan juga karena keterlibatan secara langsung dalam kegiatan vaksinasi yang digelar,” akunya.

Walaupun demikian, seluruh aktvitas menggunakan aplikasi pedulilindungi.

“Kalau untuk sekolah, Kota Ambon masih melakukan PTMT atau PJJ sesuai dengan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya kegiatan pada sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, utilitas publik, serta tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi yang diatur oleh Pemerintah,” jelasnya secara gamblang.

Untuk diketahui, sejak 26 April 2022 Kota Ambon masuk PPKM Level 1 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Serta pada pada diktum kelima, yang mengatur pelaksanaan kegiatan perkantoran/ tempat kerja pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD, Swasta akan menerapkan WFO sebesar 100 persen, tapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang diterbitkan di Jakarta Senin, 25 April 2022.

Selain Kota Ambon, PPKM Level 1 juga diberlakukan di Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan , serta Kota Tual. Dengan diberlakukannya InMendagri Nomor 23, maka aktivitas di Kota Ambon dan beberapa wilayah lainnya di Maluku, diperkirakan akan segera kembali normal. (MT-01)