“Nah, konsultasi publik ini akan mulai aktif bekerja pada bulan Februari 2025, atau akan disesuaikan setelah pelantikan Wali Kota, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si dan Wakil Wali Kota Ambon, Elly Toisutta, S.Sos. Kita masih menunggu kepastian jadwalnya,” ayah empat anak itu beralasan.
Ambon,moluccastimes.id-Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon baru mulai disusun dengan mengacu pada berbagai permasalahan yang diidentifikasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Demikian Kepala Bappeda Litbang Kota Ambon, DR. Ir. Enrico R. Matitaputty, M.Tech, kepada moluccastimes.id, Kamis 09/01/2025.
“”Saat ini kita telah selesai dengan rancangan teknokrat RPJMD. Proses selanjutnya adalah konsultasi publik, yaitu menampung berbagai masukan dari semua pemangku kepentingan, stakeholder bahkan jurnalis juga akan diikutsertakan. Tujuannya adalah untuk memperkaya serta memboboti dokumen RPJMD tersebut,” tandas pria smart itu.
Seyogyanya dokumen RPJMD akan disesuaikan dengan visi misi Wali Kota Ambon terpilih.
“Sebab arah pembangunan pasti akan mengarah pada visi dan misi yang mencakup 17 prioritas,” tandasnya.
Untuk itulah dirinya telah membentuk Tim RPJMD yang diketuai Prof. Dr. M.J. Saptenno., SH., M.Hum.
“Nah, konsultasi publik ini akan mulai aktif bekerja pada bulan Februari 2025, atau akan disesuaikan setelah pelantikan Wali Kota, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si dan Wakil Wali Kota Ambon, Elly Toisutta, S.Sos. Kita masih menunggu kepastian jadwalnya,” ayah empat anak itu beralasan.
Jebolan Indian Institute of Technology Roorkee india Water Resources Development (Civil) itu menenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka penyusunan RPJMD harus selesai dalam waktu enam bulan sejak pelantikan Walikota.
“Jadi setelah pelantikan, kita akan menyusunnya selama enam bulan yang menampung berbagai masukan yang tadi ditampung dalam konsultasi publik tersebut. Kami berharap banyak masukan termasuk dari jurnalis untuk membobotinya,” tandasnya.
Selain itu juga akan disusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kota Ambon oleh tim lain yang ditunjuk oleh DLHP.
“KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah. KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup,” paparnya.
Pasalnya, muatan KLHS tersebut, sambungnya akan menjadi data atau muatan penyusunan RPJMD juga. (MT-01)