Ambon,MollucasTimes.com-Terkait gugatan Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN) terhadap Pemerintah Kota Ambon yang ditujukan kepada Komisi Informasi Publik (KIP), Pemkot Ambon siap dalam proses ajudikasi dan persidangan yang akan dilakukan oleh KIP Provinsi Maluku.
Demikian ketegasan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, Drs. Joy. R Adriaansz kepada MollucasTimes.com, Rabu 03/02/2021.
“Kita siap menghadapi proses selanjutnya yang akan dilakukan oleh KIP Provinsi Maluku baik proses ajudikasi maupun persidangan nanti,” tegasnya.
Dijelaskan, pihaknya telah menjawab permohonan informasi yang diminta oleh LPKN. “Ketika LPKN mengirimkan permohonan informasi kepada kami, maka kami sudah menjawab permohonan tersebut dimana jawaban kami adalah menolak memberikan informasi kepada LPKN. Jawaban tersebut melalui surat resmi yang telah kami kirimkan,” jelasnya.
Ditandaskan, penolakan untuk memberikan informasi kepada LPKN memiliki dasar yang kuat.
“Penolakan kami memberikan informasi tersebut karena dalam permohonan yang dikirimkan oleh LPKN tidak dijelaskan untuk maksud dan kepentingan apakah data serta informasi yang diminta. Kemudian juga LPKN memang bukan lembaga resmi pemerintah yang memiliki kewenangan serta tanggungjawab dalam melakukan audit laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon,” papar ayah tiga anak ini.
Lebih lanjut diungkapkan, semua laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon telah disampaikan lewat website resmi Pemerintah Kota Ambon.
“Setiap tahun Pemerintah Kota Ambon melaporkan keuangan lewat website resmi www.ambon.go.id. Siapapun boleh melihat laporan tersebut disana. Oleh sebab itu, kami menunggu proses lanjutan yang akan dilakukan oleh KIP Provinasi Maluku terkait gugatan LPKN dimaksud,” tutupnya. (MT-01)