Nurka : Kekayaan Intelektual Harus Dilindungi

by -93 Views

Ambon, MollucasTimes.com-Salah satu kekayaan intelektual adalah kekayaan di bidang musik yang diharapkan nanti dapat berkolaborasi menjadi sektor industri kreatif memberikan kontribusi ekonomi bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Demikian Kakanwil Hukum HAM Maluku,  Andi Nurka saat melakukan penandatangan Kerjasama Pengawasan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kamis, 08/10/2020.

“Saat ini kekayaan intelektual telah menjadi salah satu komoditi yang paling strategis dalam perdagangan internasional. Kekayaan intelektual memainkan peran yang sangat signifikan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, karena hampir semua kebutuhan manusia dalam abad modern ini berasal dari produk-produk yang lahir dari kemampuan berfikir /intelektual manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Salah satunya kekayaan di bidang musik,”ungkapnya.

Dengan ditetapkannya Kota Ambon sebagai kota musik dunia, lanjutnya, tentunya diharapkan dapat melahirkan karya-karya intelektual dari bidang musik maupun lagu. 

“Kita ketahui bahwa  banyak sekali pencipta lagu dan penyanyi yang lahir dari Maluku, yang diharapkan dapat menjadi sektor industri kreatif yang akan memberikan kontribusi ekonomi yang besar bagi pemerintah daerah dari segi hak cipta. Belum lagi dari segi merek, design industri, rahasia dagang maupun paten. Oleh karena itu kita ingin mewujudkan suatu tatanan baru, dalam mendorong pembangunan kekayaan intelektual di Maluku khususnya Kota Ambon melalui kerjasama dengan semua komponen terkait,” demikian Nurka. 

Menurutnya, kekayaan intelektual atau hak atas kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau kelompok orang atas karya ciptanya. Secara umum, hak atas kekayaan intelektual terbagi dalam dua kategori, yaitu kekayaan intelektual personal dan kekayaan intelektual komunal.

“Kekayaan intelektual personal terdiri dari hak cipta, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, hak rahasia dagang dan indikasi geografis. Sedangkan kekayaan intelektual komunal terdiri dari pengetahuan tradisional,ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis,” paparnya.

Selain itu dirinya mengharapkan kerjasama tersebut juga mewujudkan pengawasan potensi pelanggaran kekayaan intelektual, dengan terlebih dahulu membina Usaha  Mikro Kecil  Menengah (UMKM) agar mempunyai hak kekayaan intelektual.

“Hari ini kita telah menandatangani perjanjian kerjasama. Mudah-mudahan kedepan dapat kita tingkatkan menjadi nota kesepahaman untuk melindungi karya intelektual mereka sehingga memperoleh perlindungan hukum. Kedepan semoga terbentuk regulasi tentang perlindungan kekayaan intelektual di Provinsi Maluku dan Kota Ambon dalam bentuk Pewrali atau Pergub,” harapnya.

Louhenapessy Apresiasi Penandatanganan Kerjasama Dengan Kemenhukam

Ditempat yang sama, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH mengatakan penandatanganan kerjasama tersebut sangat penting.

“Pentingnya adalah untuk melindungi karya cipta para musisi kita apalagi Kota Ambon adalah The City of Music. Hal ini memegang peranana yang penting guna kelnajutan kehidupan musisi di masa depan. Saya mengapresiasi hal ini karena akan memberikan dampak positif bagi para muisi kita,” tegas ayah lima anak ini.

Ditambahkan, dengan demikian maka setiap orang yang memakai atau menyanyikan hasil karya musisi atau pencipta lagu, harus membayar royalti kepada penciptanya. 

“Misalnya lagu-lagu yang disiapkan di karaoke, maka pemilik karaoke harus membayar royalti, itu tujuannnya. Yah walaupun selama ini dalam setiap kegiatan Pemerintah Kota Ambon menyanyikan lagu karya orang lain, masih belum belum berbayar royalti tetapi paling tidak kita minta ijin dari pencipta. Semoga hal ini dapat menjadi sesuatu yang bermanfaat di masa depan terutama menghidupi para musisi kita,” pungkasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *