OJK Himbau Masyarakat Aware 2 Tren Modus Penipuan Yang Marak

by -138 Views

“Karena itu sebelum memutuskan berinvestasi, lebih dulu dipastikan legalitas penawaran tersebut baik dari sisi badan hukum entitasnya maupun dari sisi izin kegiatannya,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Jakarta.moluccastimes.id-Masyarakat dihimbau lebih bijak serta waspada agar tidak tergiur penawaran imbal hasil tinggi yang tengah marak yaitu penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi.

“Karena itu sebelum memutuskan berinvestasi, lebih dulu dipastikan legalitas penawaran tersebut baik dari sisi badan hukum entitasnya maupun dari sisi izin kegiatannya,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Ada sejumlah modus penipuan yang dilakukan.

“Modus pertama, pelaku mengajak calon korban bekerja paruh waktu dengan cara melihat dan mengklik suatu video dengan tawaran imbal hasil tetap dan bonus, apabila bisa merekrut anggota baru,” ulas Friderica dikutip dari Investor.Id.

Modus lainnya, penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan suatu perusahaan tanpa seizin dari entitas atau perusahaan tersebut.

“Modus ini dikenal sebagai impersonation,” timpalnya.

Sambungnya, khusus penipuan impersonation, masyarakat dihimbau untuk dapat mengecek dan melakukan konfirmasi ke kontak resmi entitas dimaksud.

Sementara itu, OJK bersama Kementerian, dan Lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan.

Sesuai laporan OJK, hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 11.448 aduan, 5.987 rekening diblokir, serta berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 27,1 miliar.(MT-01/Investor.id)