OJK Promal Kolaborasi Perwakilan BI Promal Gelar Sosialisasi Inklusi Keuangan & Waspada Investasi Ilegal

by -86 Views

Ambon,moluccastimes.com-Dalam upaya meningkatkan literasi keuangan bagi Ibu rumah tangga dan perempuan pelaku usaha mikro di Kota Ambon, Kantor OJK Provinsi Maluku telah menggelar Kegiatan Sosialisasi Inklusi Keuangan dan Waspada Investasi Ilegal.

“Peningkatan literasi keuangan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap lembaga, produk, dan layanan jasa di sektor keuangan formal sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mendukung program penanggulangan kemiskinan, dan menciptakan kesejahteraan masyarakat,” demikian Kepala OJK Provinsi Maluku yang diwakili oleh Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis (PEPKLMS), Novian Suhardi saat membuka kegiatan di Ballroom Kantor OJK Provinsi Maluku, Selasa 23/01/2024.

Ditempat yang sama, Kepala OJK Provinsi Maluku, Roni Nazra berharap kegiatan tersebut memberikan edukasi dan kesadaran bagi seluruh peserta agar melakukan perencanaan keuangan dengan baik dan berhati-hati terhadap penawaran aktivitas keuangan ilegal.

“Edukasi keuangan adalah sarana peningkatan literasi keuangan dan membuka akses inklusi keuangan agar masyarakat dapat mengelola keuangan dengan cermat dan mengatur secara konsisten antara kebutuhan dan keinginan,” tandasnya.

Kegiatan yang dihadiri oleh 150 (seratus lima puluh) Ibu-Ibu anggota Halaqoh Mingguan (Halmi) Bank Wakaf Mikro (BWM) Al-Anshar Peduli itu sejalan dengan sasaran prioritas penerima program edukasi sesuai Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025.

Kegiatan yang merupakan kolaborasi Kantor OJK Provinsi Maluku dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku merupakan wujud implementasi koordinasi antara kedua lembaga meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan untuk mencapai pembangunan ekonomi inklusif sebagaimana diatur dalam Pasal 225 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Materi sosialisasi yang sampaikan oleh narasumber dari Kantor OJK Provinsi Maluku pada kegiatan tersebut antara lain Pengenalan OJK, Pengenalan Lembaga Keuangan dan Produk/Jasa Keuangan Formal, Waspada Investasi Ilegal, dan Perencanaan Keuangan Keluarga.

Sementara itu, materi yang disampaikan tentang Keuangan Inklusif, Digital Financial Service, dan Pengenalan Onboarding Merchant QRIS. Sesi penyampaian materi ini dilaksanakan secara  panel yang  dipandu oleh moderator dari Kantor OJK Provinsi Maluku dengan memberikan waktu khusus bagi peserta untuk bertanya terhadap materi-materi yang telah disampaikan.(MT-01)