OJK Resmi Ambil Alih Perdagangan Aset Kripto Dari Bappebti

by -188 Views

“Pengalihan tugas, pengaturan, dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK ini dimaknai bagian dari transformasi besar dalam rangka menciptakan ekosistem keuangan digital yang ke depan diharapkan terintegrasi transparan dan akuntabel. Persiapan peralihan ini melalui koordinasi bersama antara OJK, Bappepti dan seluruh pelaku usaha dalam ekosistem aset kripto di Indonesia,” jelas Fawzi.

Jakarta,moluccastimes.id-10 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi akan mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto yang sebelumnya dibawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Demikian Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, disela konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa 07/01/2025.

“Pengalihan tugas, pengaturan, dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK ini dimaknai bagian dari transformasi besar dalam rangka menciptakan ekosistem keuangan digital yang ke depan diharapkan terintegrasi transparan dan akuntabel. Persiapan peralihan ini melalui koordinasi bersama antara OJK, Bappepti dan seluruh pelaku usaha dalam ekosistem aset kripto di Indonesia,” jelas Fawzi.

Dikatakan, dalam proses peralihan tugas telah dibentuk tim transisi.

“OJK bersama Bappepti membentuk tim transisi untuk mengoordinasikan seluruh aspek strategis dan teknis peralihan tugas. Mulai dari identifikasi dokumen dan data yang akan diserah terimakan, pemetaan status perizinan dan ketersediaan regulasi, melakukan evaluasi dan memastikan kesiapan seluruh pelaku usaha, hingga menyiapkan sumber daya yang nanti akan terkait dengan peralihannya tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto,” paparnya.

Ditambahkan, untuk menunjang prosse tersebut, OJK telah menerbitkan POJK nomor 27 tahun 2024, kemudian SEOJK nomor 20 tahun 2024, yang juga akan berlaku sejak tanggal 10 Januari 2025.

“Dari sisi pengawasan, OJK menyiapkan berbagai inisiatif guna memastikan kapasitas aspek pengawasan diantaranya menyusun pedoman internal pelaksanaan pengawasan untuk aset keuangan digital termasuk aset kripto. Kemudian, mengembangkan kapasitas sup-tech (supervisory technology) dalam melakukan pengawasan aset kripto yang diharapkan dapat berlaku secara efektif dan efisien,” bebernya.

Dalam rangka KYE atau Know Your Entity, pihaknya melakukan profiling atas industri dan pelaku usaha kegiatan aset kripto.

“Kami juga melakukan berbagai upaya capacity building bagi SDM pengawas baik melalui kerjasama di domestik maupun regional dan globaal,” tutupnya. (MT-01)