“Ini membuktikan bahwa Program JKN dan AKT tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling melengkapi untuk menghadirkan perlindungan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat,” ujar Ogi.
Bogor,moluccastimes.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang kokoh di Indonesia.
OJK menargetkan seluruh perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) di tanah air sudah terintegrasi dan berpartisipasi dalam program Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) bersama BPJS Kesehatan pada tahun 2027 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyusul penandatanganan perjanjian kerja sama baru antara BPJS Kesehatan dengan 18 AKT di Bogor, Selasa 06/10/2026.
Penambahan ini membuat total mitra AKT yang telah resmi bekerja sama kini mencapai 31 perusahaan asuransi.
“Ini membuktikan bahwa Program JKN dan AKT tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling melengkapi untuk menghadirkan perlindungan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat,” ujar Ogi.
Hingga saat ini, dari 31 AKT yang terdaftar, sebanyak 25 perusahaan di antaranya bahkan telah memperluas jaringan dengan bermitra langsung bersama 13 rumah sakit atau grup rumah sakit.
Sebagai langkah memperkuat ekosistem ini, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Regulasi ini mewajibkan perusahaan asuransi swasta untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, serta memperkuat sinergi dengan fasilitas kesehatan dan Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.(MT-01)
